Tindak Lanjut Perma Nomor 1 Tahun 2019, PN Dompu Mulai Gunakan Aplikasi E-Litigasi dan E-Court

Kategori Berita

.

Tindak Lanjut Perma Nomor 1 Tahun 2019, PN Dompu Mulai Gunakan Aplikasi E-Litigasi dan E-Court

Koran lensa pos
Selasa, 20 Agustus 2019
Syahriman Jayadi, SH., MH (Hakim PN Dompu)

Dompu, Lensa Pos NTB -  Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 74 tanggal 19 Agustus 2019 kemarin, Mahkamah Agung melaunching Aplikasi baru yakni Elektronik Litigasi (e-litigasi) dan E-Court.
Aplikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Ketua Pengadilan Negeri Dompu melalui Hakim Syahriman Jayadi, SH., MH mengemukakan untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, maka PN Dompu mulai memberlakukan e-litigasi  dan e-court dalam administrasi persidangan.
"Mulai diberlakukan hari ini sejak peraturan itu dikeluarkan," ungkapnya.

Dijelaskan Syahriman, Perma Nomor 1 tahun 2019 yang mengisyaratkan penggunaan aplikasi e-litigasi ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di dalam proses jawab-menjawab (replik dan duplik) maupun dalam proses menghadirkan saksi-saksi. 

Dengan adanya aplikasi ini, para pihak tidak harus mengikuti persidangan untuk  menyampaikan replik atau duplik  tetapi cukup mengirim melalui e-mail.
"Selama ini para pihak untuk menyampaikan replik maupun duplik yang hanya 2 menit harus datang ke pengadilan. Tetapi dengan adanya Peraturan MA tentang e-litigasi atau e-court ini yang jauh-jauh misalnya dari Kilo tinggal mengirim saja melalui e-mail," tandas Hakim yang telah 5 tahun bertugas di PN Dompu ini.

Lebih lanjut Syahriman menjelaskan penggunaan aplikasi ini bisa dilakukan bila sebelumnya telah ada kesepakatan antara para pihak (penggugat dan tergugat).
"Kami akan tanyakan dulu kepada mereka apakah siap menggunakan e-litigasi atau e-court. Kalau mereka sama-sama sepakat ya bisa dilaksanakan. Kalau tidak, maka tetap seperti biasanya harus hadir di pengadilan," urainya.

Demikian pula saat pengajuan saksi. Saksi yang jauh diberikan kemudahan tidak harus hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian, tetapi cukup menggunakan media teleconference (telekonferensi).

Syahriman menerangkan Perma Nomor 1 tahun 2019 ini merupakan langkah maju Mahkamah Agung di dalam mempermudah masyarakat selaras dengan perkembangan zaman yang semakin lama pengguna internet semakin banyak. 
Ia menyebutkan MA melaunching aplikasi e-litihasi dan e-court itu secara live streaming di seluruh Indonesia pada HUT MA ke 74, Senin 19 Agustus 2019 pukul 10.00 Wita (di Jakarta jam 09.00 WIB dan pukul 11.00 di Wilayah Indonesia Timur).
"Seluruh pengadilan di Indonesia tadi menonton secara langsung saat dilaunchingnya e-litigasi ini," ucapnya. (AMIN)