Oknum HY dan KPH Diduga Serobot Paksa Tanah Warga untuk Kolam Pemandian

Kategori Berita

.

Oknum HY dan KPH Diduga Serobot Paksa Tanah Warga untuk Kolam Pemandian

Koran lensa pos
Kamis, 01 Agustus 2019
Lokasi yang akan dibangun Kolam Ikan dan Kolam Pemandian

Bima, Lensa Pos NTB – Terjadi Dugaan kasus penyerobotan tanah milik warga di So Mata Air Sambu Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB oleh Oknum HY salah satu Ketua Kelompok . HY berdalih bahwa hal tersebut dilakukannya atas perintah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomasa karena lokasi dimaksud katanya masih dalam kawasan hutan lindung tutupan negara, namun anehnya lokasi tersebut justru akan dijadikan Kolam Ikan dan Kolam Pemandian. Akibatnya beberapa warga yang telah menghuni belasan tahun bahkan puluhan tahun di Lokasi tersebut terancam digusur.

Hasil penelusuran di Lokasi, Warga yang tidak menerima digusur bersikeras mempertahankan untuk tidak berpindah dari tempat itu, pasalnya mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik kakek neneknya, yang selama ini digarap dan ditanami pohon seperti Kelapa, Mangga, Durian dan sebagainya, “jika ini tanah tutupan negara, kenapa sejak dulu waktu kakek nenek kami menanam pohon bahkan berdiam tinggal disini tidak ada yang melarang?, ujar Hamisah selaku cucu Nca Filli yang telah menggarap lahan tersebut hampir 70 tahun.

Hamisah dan keluarganya di lokasi menceritakan, bahwa beberapa waktu lalu mereka didatangi Oknum HY selaku Ketua Kelompok, atas perintah KPH meminta agar tanah tersebut dikosongkan, menurutnya, tanah tersebut masih dalam kawasan hutan lindung negara, sehingga warga harus berpindah dari lokasi tersebut. Namun beberapa waktu yang lalu alat berat jenis eksavator langsung masuk di lokasi tersebut dan menggali area tersebut untuk dijadikan Kolam Ikan dan kolam pemandian. Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi Hamisah dan keluarga besar Almarhum Nca Filli. “jika ini kawasan hutan lindung negara, kenapa disini dibangun kolam ikan dan kolam renang?, ujar Hamisah di Lokasi, ada apa kami mau digusur dari tempat ini, kami harus memperjuangkan nasib kami selaku cucu Nca Filli yang telah puluhan tahun mendiami lokasi ini.

Hamisah dan keluarganya yang terancam digusur meminta keadilan hukum dari Pemerintah agar lahan ini tetap kami tempati, mengingat lokasi ini sebagai mata pencaharian kami turun temurun sejak dulu. Jika kami digusur, kami harus pindah kemana, sementara ini adalah hak kami, milik kakek nenek kami. Kami tidak akan bergeser dari tempat ini, disini juga ada kuburan kakek nenek kami”, tegasnya memohon.

Sementara itu, Pjs. Kepala Desa Maria, Tajunisa, mengaku tidak tahu menahu masalahnya, ini lanjutan dari program Kepala Desa sebelum saya, katanya. Ia juga membeberkan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya sebagai Pjs. Kepala Desa Maria diundang oleh KPH membahas bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung negara, dan ijin pemanfaatan lahan segera akan terbit, katanya. jadi masyarakat tidak boleh menempati dan merasa memiliki lahan tersebut, ujar Kades mengutip perkataan KPH. Selanjunya Kades Maria juga mengaku bahwa aktifitas penggalian di lokasi tersebut tidak diketahuinya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Tajunisa, KPH menjelaskan pembahasan dalam rencana kerja pembangunan di Lokasi tersebut, yakni akan ada pembuatan 2 pintu gerbang, pembangunan pondok pertemuan, rumah yang ada akan digusur, dan KPH juga kata Pjs. Kades Maria akan menerbitkan Ijin pemanfaatan lahan tersebut untuk masyarakat melalui kelompok yang sudah dibentuk. Jadi kata Kades Maria, Ini haknya KPH kami tidak punya kewenangan. Namun saya menyarankan, untuk rumah warga yang telah bediri sejak dulu di tempat tersebut agar tidak diganggu, biarkan mereka hidup dan mendapat mata pencaharian disana, ujar Tajunisa berharap. Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala KPH dan Oknum HY selaku Ketua Kelompok belum berhasil dihubungi untuk klarifikasi dan keberimbangan berita.   (TIM LENSA POS NTB)