Yogi Abaso Mataram : Produk Garam di Bima Harus Punya Izin Edar

Kategori Berita

.

Yogi Abaso Mataram : Produk Garam di Bima Harus Punya Izin Edar

Koran lensa pos
Sabtu, 29 Juni 2019
Kepala BPOM di Kabupaten Bima sebagai Nara Sumber Seminar Kewirausahaan
Bima, Lensa Pos NTB – Izin edar bahan pangan dan minuman dikeluarkan BPOM wajib dimiliki setiap produk yang beredar di Indonesia. Untuk mendapatkan izin ini, setiap produk wajib memiliki label kemasan yang layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, hal tersebut disampaikan Kepala BPOM di Kabupaten Bima, Yogi Abaso Mataram saat menjadi Nara Sumber Seminar Kewirausahaan, jumat (28/6/2019) di Kalaki Bima. Yogi menambahkan, bahwa bagaimanapun BPOM tetap akan meneliti setiap produk secara seksama sebelum mengeluarkan izin. Jika dalam prosesnya ada produk makanan dan minuman dengan komposisi bahan kimia berbahaya atau tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan, BPOM berhak melakukan penarikan dan sanksi, demikian disampaikannya.

Demikian halnya produk Garam di Kabupaten Bima, Yogi menjelaskan bahwa Pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perekonomian, agar produk Garam di Kabupaten Bima dapat memiliki Ijin Edar, hal ini dimaksudkan agar produk garam tersebut dapat diakui. Meskipun selama ini garam produksi Bima sudah diakui kualitasnya, namun produk tersebut wajib memiliki ijin edar, sehingga akan menguntungkan Pelaku Usaha Garam itu sendiri dalam mengembangkan produknya, ujar Yogi.

Ditempat terpisah, Ahmad, Pelaku usaha garam mengaku gembira dengan penjelasan yang disampaikan BPOM, menurutnya bahwa selama ini masyarakat belum banyak mengetahui pentingnya memiliki ijin edar dan kemasan. Tentu dengan seminar ini memberikan peluang bagi kami untuk bisa mengembangkan usaha kedepan, namun demikian tambahnya kami tetap melakukan konsultasi dengan pihak terkait terutama Balai POM, janjinya. (LP-01)