![]() |
Pelaku |
Bima, Lensa Pos NTB - Satuan Resnarkoba Polres Bima, Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 14.30 wita, berhasil mengungkap dan mengamankan Pemuda, M (37) asal Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB, karena terbukti melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangan Pelaku, Tim berhasil mengamankan 3 Poket Narkotika Jenis Shabu berat kotor 2.96 gram, 1 Buah Sepeda Motor Yamaha Merk MIO GT warna merah putih, 1 handphone merk Nokia warna putih, Uang tunai senilai Rp. 213.000,- saat ini Pelaku M terpaksa diamankan di Polres Bima untuk proses pendalaman perkara lebih lanjut, Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotik.
![]() |
Barang Bukti |
Kronologis kejadian berawal dari informasi bahwa di Desa Talabiu Kecamatan Woha akan digunakan sebagai transaksi Narkoba, akhirnya Tim melakukan pengintaian, dan tak lama kemudian kembali informasi bahwa TKP transaksi barang haram tersebut di Kos-kosan depan Masjid raya Desa Talabiu.
![]() |
Barang Bukti |
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima langsung melakukan penggeledahan disaat Diduga Pelaku hendak keluar dari kos-kosan tersebut. Sementara 1 orang yang diduga sebagai perantara antara Terduga Pelaku dan Bandar Narkoba berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran Tim.
Kapolres Bima, AKBP Bagus S.Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi nenyampaikan ucapan terima kasih terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, Kami dari Kepolisian tetap mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Bima, tegasnya. (TIM LENSA POS NTB)