Mataram, Lensa Pos NTB –Wakil Wali Kota Bima
Feri Sofiyan, SH, bersama Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH,menghadiri acara
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bantuan partai politik dari BPK
Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Walikota dan Bupati se-NTB.
Acara digelar di kantor BPK Perwakilan NTB di Mataram. Jumat siang, 29 Maret
2019. Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB Hery Purwanto secara langsung
menyerahkan LHP, dan diterima oleh masing-masing Kepala Daerah. Hadir Wakil
Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah serta FKPD Provinsi NTB, Kepala Daerah dan
Ketua Kota dan Kabupaten se-NTB.
Dasar hukum yang mengatur pemberian dana bantuan bagi
partai politik antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; dan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2014. Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB
menjelaskan, ada beberapa kriteria penilaian alokasi bantuan partai politik
yakni tepat rekening, tepat jumlah, tepat bukti, dan tepat penggunaan. Untuk
Kota Bima, pada tahun anggaran 2018 telah diberikan bantuan keuangan kepada
parpol dari APBD Kota Bima, sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 77
Tahun 2014, yaitu bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bima. Besar
bantuan pun berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kota Bima.
Wakil Walikota menyampaikan apresiasi dan terima kasih
kepada BPK Perwakilan Provinsi NTB, yang melaksanakan fungsi pengawasannya guna
memastikan mekanisme pemberian dana tersebut, baik dalam hal pengalokasian
maupun pelaporan, tetap berjalan dalam koridor ketentuan dan peraturan yang
berlaku. Dirinya juga mengapresiasi partai politik penerima dana bantuan yang
terus melakukan upaya perbaikan dalam hal pengelolaan, pencatatan, dan
pelaporan. Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun Anggaran 2018 kepada BPK RI Perwakilan NTB.
Penyajian LKPD merupakan tanggung jawab Kepala Daerah
sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. LKPD merupakan output
dari suatu sistem akuntansi yang tidak terlepas dari siklus pengelolaan
keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran (penyusunan Anggatan
Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD), pelaksanaan APBD, pengawasan sampai kepada
pertanggungjawaban APBD. BPK selanjutnya akan melakukan penilaian secara
komprehensif untuk menghasilkan suatu opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atas LKPD. Opini WTP merupakan penilaian tertinggi. (TIM)