Pelaku Politik Uang, Penjahat Demokrasi

Kategori Berita

.

Pelaku Politik Uang, Penjahat Demokrasi

Koran lensa pos
Minggu, 14 April 2019
Gambar ilustrasi
Dompu, Lensa Pos NTB - Menjelang hari H pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 ini, rumor adanya jual beli suara mulai terdengar.
Istilah serangan fajar mulai santer dibicarakan. Bahkan ada lagi istilah baru yakni serangan senja. Karena 'serangan' itu dilakukan pada waktu senja (sore hari).
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Dompu,  Suherman, S. Pd  menjelaskan bahwa politik uang merupakan sebuah kejahatan dalam berdemokrasi.
Karena itu harus dilawan baik secara moral maupun secara hukum. "Pelaku politik uang harus dicap sebagai penjahat demokrasi," sebutnya.

Menurutnya Caleg yang melakukan politik uang (money politic) untuk tidak  dipilih. Di samping itu, masyarakat harus berani melaporkannya kepada Bawaslu agar diproses secara hukum. "Kalau terbukti, maka calon tersebut bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilu," tandasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengingatkan bahwa mulai 14 April hingga 16 April 2019 adalah tahapan masa tenang. Pada 3 hari masa tenang ini dimanfaatkan untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar pemilih dapat menentukan siapa calon dan pasangan calon yang akan dipilih.
"Ingat, jangan berkampanye, jangan berpolitik uang, hindari politisasi SARA, jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey. Yang paling penting lapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran," demikian bunyi pesan Bawaslu Kabupaten Dompu melalui akun facebooknya Bawaslu Dompu.

Sebagai informasi Bawaslu Kabupaten Dompu mulai melaksanakan Penertiban Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada masa tenang yang dimulai pada hari ini 14 sampai tanggal 16 April 2019 bersama dengan Personil dari Kepolisian, Sat Pol-PP, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa.
Penertiban APK dan BK ini dibagi menjadi 2 tim Pengawasan di bawah Koordinator Komisioner dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Dompu dan masing-masing tim disertai oleh Pihak Kepolisian dan Sat Pol-PP Dompu. Anggota Bawaslu NTB Bapak Umar Achmad Seth, SH., MH Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran memimpin Apel Pelepasan Pasukan Penertiban APK dan BK  di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada Minggu (14/4). (AMIN)