Tersangka Kasus Pencabulan |
Kapolres Bima, AKBP Bagus S. Wibowo, S.Ik kepada Awak Media menjelaskan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan Tersangka AS kepada P. Menurut pengakuan Korban bahwa Modus yang dilancarkan Pelaku, yakni sebelum melakukan perbuatan bejatnya terlebih dahulu Tersangka memberikan uang dan HP kepada Korban, setelah itu Korban diajak Pelaku ke suatu tempat, disitulah Pelaku melampiaskan nafsunya terhadap Korban. Tersangka diduga mencabuli Korban sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda.
Menurut Kapolres, Pihak Kepolisian saat ini telah menetapkan Pelaku sebagai Tersangka, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan, seperti pemeriksaan korban dan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan alat bukti. Sementara Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dan Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (TIM)