Wujudkan Hak Kesejahteraan Anak, Pemerintah Luncurkan Kartu KIA

Kategori Berita

.

Wujudkan Hak Kesejahteraan Anak, Pemerintah Luncurkan Kartu KIA

Koran lensa pos
Rabu, 27 Maret 2019
Sekretaris Dinas Dukcapil Dompu - Drs. Abd, Najib
Dompu, Lensa Pos NTB - Untuk mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi hak-hak seorang anak, maka pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu NTB, telah meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA). Peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Dompu, yang telah mendapat kategori wajib pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), melalui Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yang mewajibkan anak dari mulai usia 0 samapi 17 tahun, dengan status belum menikah dan orang tua anak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Daerah, berdomisili di Daerah setempat, merupakan kategori yang bisa  dapat memiliki kartu KIA.

Aturan ini dibuatkan oleh Pemerintah karena dianggap, anak merupakan karunia tuhan yang dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak manusia yang harus dijunjung tinggi. KIA, multi fungsi untuk anak, yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti yang diungkapkan Sekretaris Dukcapil Drs. Abd, Najib, "Kartu Identitas Anak (KIA) ini fungsinya seperti, untuk menggati Kartu Siswa, bisa juga mengurus Paspor, membeli tiket, dan juga bisa digunakan untuk menggati Kartu Keluarga (KK) untuk berobat" tandasnya. Kartu ini kini sudah mulai diberlakukan, pembuatan Kartu Indentitas Anak ini, masyarakat diminta hanya menyediakan foto copy Kartu Keluarga (KK), akan dibikin tanpa beban biaya.(Din)