Palu, Lensa Pos NTB - Kasus perampasan kebun kelapa oleh Saleh Bantilan, kini bupati Tolitoli, sulawesi tengah (sulteng) yang sudah mengendap ber tahun tahun di Polres Tolitoli, kembali dibongkar pemiliknya, wartawan senior Udin Lamatta, dengan mengirim surat pengaduan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) polda sulteng, 13 Maret 2019. Selain kapolri, tembusan surat pengaduan itu juga dikirim kepada kapolres tolitoli, ketua DPRD Tolitoli, bupati Tolitoli dan Ombudsman Sulteng.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2019 itu, udin lamatta mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu, dirinya melaporkan Alex Bantilan ke polres Tolitoli atas perampasan kebun kelapa miliknya di kelurahan Nalu Tolitoli, yang hingga kini tidak ada kejelasannya. "Pada hal dasar saya melaporkan kasus ini ke polisi saat itu adalah dokumen kepemilikan tahun 1967", ujar ketua media online indonesia (moi) itu, sambil menyebut laporannya saat itu ditangani kasat reskrim, Ketut Kerti, sementara kapolresnya adalah AKBP Sugeng.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika kebun kelapa milik wartawan tabloid mingguan pembela makasar ini dikuasai Alex Bantilan, dengan cara menyuruh orang pagar dan menebang seluruh pohon kelapa didalamnya. Menurut Udin, tindakan perampasan ini dilakukan Alex atas perintah sepupunya, Maruf Bantilan yang saat itu menjabat sebagai bupati Tolitoli. Sudah pasti, kasus yang melibatkan penguasa Tolitoli ini kemudian santer diberitakan sejumlah media cetak, serta terus jadi perbincangan dimasyarakat.
Singkat cerita, karena tidak temui jalan penyesaian, ditambah terus ditekan dengan menggunakan tangan penguasa bupati Maruf, maka pada tahun 2000 Alex Bantilan akhirnya dilapor ke polres Tolitoli, dengan sejumlah alat bukti dan saksi. Karuan saja, ditengah penyidik polres lakukan pemeriksaan, tekanan psiologis terus digencarkan Alex cs ke diri pelapor udin lamatta, antara lain perkataan yang berkonotasi ancaman fisik, yang intinya jangan dikira saya ini tidak punya orang-orang preman.
"Melihat situasi tambah panas dan liar, bahkan mereka sudah rapat keluarga, lantaran katanya mereka sangat malu dengan kasus ini, akhirnya saya pun coling down atas permintaan ibu dan saudara lainnya "papar Udin. Tak hanya itu, saking "besingnya" masalah ini, terang Udin, kapolres pun turun tangan, menyusul Udin Lamatta menghadap kapolres, seraya menceritakan bahwa ternyata keterangan salah seorang saksi yang disuruh pagar dan tebang pohon kelapa itu tidak muncul dalam BAP.
Terus, kapolres Sugeng kemudian memanggil kasat reskrim, dan langsung diperintah lakukan BAP lanjutan. Dan benar saja, selang berapa hari setelah diperintah kapolres, kasat Ketut lalu bilang Alex sudah diperiksa penyidik, di rumahnya di jalan Ladapi. Belakangan, entah sebab apa, seiring kepindahan kapolres Sugeng, proses kasus ini tiba-tiba berhenti tanpa penjelasan.
"Terakhir, saat mau tinggalkan Tolitoli, di ruang informasi KM Dobonsolo, pak sugeng cuma bilang 'sabar Din, saya minta maaf karena saya sudah pindah' " ungkap pria berkamata yang juga ketua ikatan penulis dan jurnalis indonesia (ipji) sulteng itu.
Ditambahkan, selain ke polres kasus Alex Bantilan ini juga saat itu di lapor ke DPRD Tolitoli. DPRD pun terkesan tidak berdaya oleh tekanan politik Alex cs saat itu, dan malahan mereka cepat cepat buatkan perda cagar budaya Raja Bantilan di kebun kelapa itu, sampai akhirnya dibangunlah rumah adat milik Bantilan. Seiring berjalannya waktu, maka sebelum melayangkan surat pengaduan ke Irwasda polda sulteng, pastinya hari jumat 7 Desember 2018, udin lamatta datangi Alex di kediaman bupati.
"Apa yang terjadi, begitu saya ingatkan ulang kasus ini, dia (bupati Alex, red) tetap saja ngeles, dan cuma suruh temui Maruf Bantilan" ujarnya, sambil menambahkan saat itu juga dirinya pergi ke rumah Maruf tapi sang mantan bupati itu tidak sedang di Tolitoli.
"Bertahun tahun saya tunggu kesadaran dia (Bupati Alex, red) untuk kelirkan kebun kelapa itu, tapi ternyata tetap saja bertahan diatas perbuatan pidananya itu" ujar udin kepada media ini, sambil menyambung bahwa karena itulah kini pihaknya menagih polri untuk teruskan BAP alex itu, sebagaimana diperintahkan kapolres Sugeng tempo hari.
Sementara itu, kasubag dumasan Irwasda polda sulteng, kompol Ahyar yang ditemui media ini di ruang kerjanya bembenarkan adanya pengaduan Udin Lamatta itu. Kompol Ahyar pada intinya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dgn polres Tolitoli, dengan menyurati polisi disana.
Dijelaskan, nanti tim nya akan turun sekaligus pertemukan si pelapor Udin dengan pihak reskrim guna membicarakan format terbaik yang akan ditempuh terkait BAP Alex Bantilan yang sudah bertahun tahun tersendat itu. "Mudah mudahan berkasnya masih ada, nanti bapak (udin, red) juga hadir disana" kunci kompol Ahyar.
Untuk keseimbangan berita, upaya konfirmasi pun dilakukan ke pihak bupati Alex. Kabag humas pemda Tolitoli, Arham Yacub, sh yang dikonfirmasi via telpon menyatakan bupati Alex sudah mengetahui laporan Udin Lamatta itu, dan menghargai langkah hukum yang telah diambil itu. "Kalau itu memang sudah dilaporkan ke Irwasda, ya silah diproses secara hukum. Kalau itu memang dianggap ada pelanggaran hukum di sana ya silahkan. Pada prinsipnya kami pemerintah daerah sangat menghargai yang namanya penegakan hukum" ujarnya, sambil mengisyaratkan tindakan Alex di kebun kelapa itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, ketika ditanya apakah bapak tahu syarat syarat pengalihan lahan lewat PPAT sebagaimana diamanatkan pp no 24, Arham Yacub mengatakan tidak tahu. Loh, berarti bapak ngarang menyatakan surat yang dipegang Alex sudah dapat dijadikan dasar oleh PPAT. Kabag humas itu pun emosi, dan langsung tutup telpon lantaran terjebak oleh pernyataannya sendiri. (TIM)
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2019 itu, udin lamatta mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu, dirinya melaporkan Alex Bantilan ke polres Tolitoli atas perampasan kebun kelapa miliknya di kelurahan Nalu Tolitoli, yang hingga kini tidak ada kejelasannya. "Pada hal dasar saya melaporkan kasus ini ke polisi saat itu adalah dokumen kepemilikan tahun 1967", ujar ketua media online indonesia (moi) itu, sambil menyebut laporannya saat itu ditangani kasat reskrim, Ketut Kerti, sementara kapolresnya adalah AKBP Sugeng.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika kebun kelapa milik wartawan tabloid mingguan pembela makasar ini dikuasai Alex Bantilan, dengan cara menyuruh orang pagar dan menebang seluruh pohon kelapa didalamnya. Menurut Udin, tindakan perampasan ini dilakukan Alex atas perintah sepupunya, Maruf Bantilan yang saat itu menjabat sebagai bupati Tolitoli. Sudah pasti, kasus yang melibatkan penguasa Tolitoli ini kemudian santer diberitakan sejumlah media cetak, serta terus jadi perbincangan dimasyarakat.
Singkat cerita, karena tidak temui jalan penyesaian, ditambah terus ditekan dengan menggunakan tangan penguasa bupati Maruf, maka pada tahun 2000 Alex Bantilan akhirnya dilapor ke polres Tolitoli, dengan sejumlah alat bukti dan saksi. Karuan saja, ditengah penyidik polres lakukan pemeriksaan, tekanan psiologis terus digencarkan Alex cs ke diri pelapor udin lamatta, antara lain perkataan yang berkonotasi ancaman fisik, yang intinya jangan dikira saya ini tidak punya orang-orang preman.
"Melihat situasi tambah panas dan liar, bahkan mereka sudah rapat keluarga, lantaran katanya mereka sangat malu dengan kasus ini, akhirnya saya pun coling down atas permintaan ibu dan saudara lainnya "papar Udin. Tak hanya itu, saking "besingnya" masalah ini, terang Udin, kapolres pun turun tangan, menyusul Udin Lamatta menghadap kapolres, seraya menceritakan bahwa ternyata keterangan salah seorang saksi yang disuruh pagar dan tebang pohon kelapa itu tidak muncul dalam BAP.
Terus, kapolres Sugeng kemudian memanggil kasat reskrim, dan langsung diperintah lakukan BAP lanjutan. Dan benar saja, selang berapa hari setelah diperintah kapolres, kasat Ketut lalu bilang Alex sudah diperiksa penyidik, di rumahnya di jalan Ladapi. Belakangan, entah sebab apa, seiring kepindahan kapolres Sugeng, proses kasus ini tiba-tiba berhenti tanpa penjelasan.
"Terakhir, saat mau tinggalkan Tolitoli, di ruang informasi KM Dobonsolo, pak sugeng cuma bilang 'sabar Din, saya minta maaf karena saya sudah pindah' " ungkap pria berkamata yang juga ketua ikatan penulis dan jurnalis indonesia (ipji) sulteng itu.
Ditambahkan, selain ke polres kasus Alex Bantilan ini juga saat itu di lapor ke DPRD Tolitoli. DPRD pun terkesan tidak berdaya oleh tekanan politik Alex cs saat itu, dan malahan mereka cepat cepat buatkan perda cagar budaya Raja Bantilan di kebun kelapa itu, sampai akhirnya dibangunlah rumah adat milik Bantilan. Seiring berjalannya waktu, maka sebelum melayangkan surat pengaduan ke Irwasda polda sulteng, pastinya hari jumat 7 Desember 2018, udin lamatta datangi Alex di kediaman bupati.
"Apa yang terjadi, begitu saya ingatkan ulang kasus ini, dia (bupati Alex, red) tetap saja ngeles, dan cuma suruh temui Maruf Bantilan" ujarnya, sambil menambahkan saat itu juga dirinya pergi ke rumah Maruf tapi sang mantan bupati itu tidak sedang di Tolitoli.
"Bertahun tahun saya tunggu kesadaran dia (Bupati Alex, red) untuk kelirkan kebun kelapa itu, tapi ternyata tetap saja bertahan diatas perbuatan pidananya itu" ujar udin kepada media ini, sambil menyambung bahwa karena itulah kini pihaknya menagih polri untuk teruskan BAP alex itu, sebagaimana diperintahkan kapolres Sugeng tempo hari.
Sementara itu, kasubag dumasan Irwasda polda sulteng, kompol Ahyar yang ditemui media ini di ruang kerjanya bembenarkan adanya pengaduan Udin Lamatta itu. Kompol Ahyar pada intinya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dgn polres Tolitoli, dengan menyurati polisi disana.
Dijelaskan, nanti tim nya akan turun sekaligus pertemukan si pelapor Udin dengan pihak reskrim guna membicarakan format terbaik yang akan ditempuh terkait BAP Alex Bantilan yang sudah bertahun tahun tersendat itu. "Mudah mudahan berkasnya masih ada, nanti bapak (udin, red) juga hadir disana" kunci kompol Ahyar.
Untuk keseimbangan berita, upaya konfirmasi pun dilakukan ke pihak bupati Alex. Kabag humas pemda Tolitoli, Arham Yacub, sh yang dikonfirmasi via telpon menyatakan bupati Alex sudah mengetahui laporan Udin Lamatta itu, dan menghargai langkah hukum yang telah diambil itu. "Kalau itu memang sudah dilaporkan ke Irwasda, ya silah diproses secara hukum. Kalau itu memang dianggap ada pelanggaran hukum di sana ya silahkan. Pada prinsipnya kami pemerintah daerah sangat menghargai yang namanya penegakan hukum" ujarnya, sambil mengisyaratkan tindakan Alex di kebun kelapa itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, ketika ditanya apakah bapak tahu syarat syarat pengalihan lahan lewat PPAT sebagaimana diamanatkan pp no 24, Arham Yacub mengatakan tidak tahu. Loh, berarti bapak ngarang menyatakan surat yang dipegang Alex sudah dapat dijadikan dasar oleh PPAT. Kabag humas itu pun emosi, dan langsung tutup telpon lantaran terjebak oleh pernyataannya sendiri. (TIM)