Kabupaten
Bima, Lensa Post NTB - Tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) lingkup pemerintah Kabupaten Bima memasuki tahap
Ujian Sabtu (23/2) dan Minggu (24/2) di tiga Lokasi. Bupati Bima Hj. Indah
Dhamayani Putri, SE yang didampingi Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs.
Syahrul, Kabag Humas dan Protokol Hj. Sita Arna S.Sos serta pejabat terkait
saat meninjau lokasi mengatakan bahwa Ujian berbasis komputer ini merupakan
upaya pemerintah dalam melakukan rekruitmen ASN secara transparan. "Peserta
diharapkan belajar tekun dan percaya diri agar mencapai hasil sesuai yang
diharapkan".
Kepala
BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Syahrul mengatakan, "dalam pelaksanaan
Ujian berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis
Komputer (UNBK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Provinsi NTB tersebut, Panitia berasal dari jajaran
Kemendikbud, menggunakan Lab Komputer sekolah. "BKD Kabupaten Bima
memfasilitasi ujian di tingkat
daerah selama dua hari tersebut".
Jelasnya. Berkaitan dengan jumlah
peserta Ujian, Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD dan Diklat Kabupaten Bima
Abdurrahman S.Sos mengatakan, sebanyak 1.232 pelamar mengajukan pendaftaran tanggal 16 - 17 Februari 2019
yang dilanjutkan dengan tahapan ferivikasi berkas tanggal 18 Februari 2019.
"Berdasarkan
kualifikasi jurusan pelamar, terdapat 1.032
guru, 20 tenaga kesehatan dan 79 penyuluh. Setelah dilakukan ferivikasi,
1.183 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan 48 pelamar dinyatakan
tidak lulus berkas. Peserta yang lulus akan mengisi 114 formasi guru, 10 tenaga
kesehatan dan 25 tenaga penyuluh pertanian". Katanya. Pelaksanaan Ujian
tanggal selama dua hari dari tanggal 23 sampai 24 Februari pada tiga lokasi
yaitu SMKN 1 Kota Bima menempati tiga ruang kelas, SMKN 2 Kota Bima tiga ruang kelas dan SMKN 3 Kota Bima dua
ruang kelas. "Pelamar yang tidak lulus berkas karena kuafikasi pendidikan
yang tidak sesuai, Perguruan Tinggi dan jurusan tidak ada dalam Database Dirjen
Dikti dan BAN PT, tidak lulus perguruan tinggi dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR)". Ungkapnya. (Tim Komunikasi
Publik Diskominfostik)