Dompu, Lensa Post - Kasus pemanahan berdarah yang menewaskan Rusdianto Setiawan (17), warga RT 05 Dusun Wawo Jaya Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB pada hari Ahad (10/2) cukup membawa luka bagi keluarga korban. Meski demikian, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian Polres Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK. , M. IK dalam acara jumpa pers yang digelar di Mako Polres Dompu, Selasa (12/2) mengungkapkan ada 6 (enam) orang diduga pelaku yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian."Setelah mendapat informasi tidak sampai 1 jam keenam pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres.
Keenam pelaku tersebut adalah MA (17), Pelajar MAN 1 Dompu, alamat Dusun Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, FNA (16) Pelajar MAN 1 Dompu, Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai 2 Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, AS alias Pian (17) Pelajar SMK 1 Woja, Desa Nowa Kecamatan Woja , AW (16) pelajar MAN 1 Dompu, Lingkungan Polo Kelurahan Kandai 2 Kecamatan Woja, AS (15) Pelajar SMP 1 Woja, Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai 2 Kecamatan Woja dan AD (16) Pelajar SMK 1 Dompu, Desa Nowa Kecamatan Woja.
Lebih lanjut Erwin menerangkan dari 6 pelaku tersebut ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam peristiwa pembunuhan berdarah itu. Sedangkan 2 lainnya hanya mengikuti dan tidak tahu-menahu tentang rencana penganiayaan dengan panah itu.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MA (17), yang bertindak sebagai eksekutor (tersangka 1), FNA (17) sebagai tersangka 2 berperan sebagai pengendara Mio M3 yang membonceng MA. Tersangka ketiga adalah MR (16) berperan memberikan ketapel atau busur panah kepada tersangka 1 dan AS (14) berperan memberikan ketapel atau busur panah kepada tersangka 3.
"Ada 2 tersangka lagi yang masih DPO yakni S pemilik ketapel berperan menyewakan ketapel kepada tersangka 1 dan F pemilik anak panah. Ini masih kita kejar," ungkap Kapolres.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) buah anak panah terbuat dari besi yang ditautkan dengan bambu diikat menggunakan benang kasur berwarna hijau berukuran panjang 30 cm dan 1 buah ketapel kayu menggunakan karet pentil berwarna merah.
Selain itu polisi juga mendapatkan anak panah yang dilepaskan tersangka di Pasar Wodi tetapi tidak mengenai sasaran. Pihak kepolisian juga telah mengamankan 5 unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku pada malam kejadian itu. Disebutnya para tersangka dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 milyar sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(emo).
Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK. , M. IK dalam acara jumpa pers yang digelar di Mako Polres Dompu, Selasa (12/2) mengungkapkan ada 6 (enam) orang diduga pelaku yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian."Setelah mendapat informasi tidak sampai 1 jam keenam pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres.
Keenam pelaku tersebut adalah MA (17), Pelajar MAN 1 Dompu, alamat Dusun Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, FNA (16) Pelajar MAN 1 Dompu, Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai 2 Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, AS alias Pian (17) Pelajar SMK 1 Woja, Desa Nowa Kecamatan Woja , AW (16) pelajar MAN 1 Dompu, Lingkungan Polo Kelurahan Kandai 2 Kecamatan Woja, AS (15) Pelajar SMP 1 Woja, Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai 2 Kecamatan Woja dan AD (16) Pelajar SMK 1 Dompu, Desa Nowa Kecamatan Woja.
Lebih lanjut Erwin menerangkan dari 6 pelaku tersebut ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam peristiwa pembunuhan berdarah itu. Sedangkan 2 lainnya hanya mengikuti dan tidak tahu-menahu tentang rencana penganiayaan dengan panah itu.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MA (17), yang bertindak sebagai eksekutor (tersangka 1), FNA (17) sebagai tersangka 2 berperan sebagai pengendara Mio M3 yang membonceng MA. Tersangka ketiga adalah MR (16) berperan memberikan ketapel atau busur panah kepada tersangka 1 dan AS (14) berperan memberikan ketapel atau busur panah kepada tersangka 3.
"Ada 2 tersangka lagi yang masih DPO yakni S pemilik ketapel berperan menyewakan ketapel kepada tersangka 1 dan F pemilik anak panah. Ini masih kita kejar," ungkap Kapolres.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) buah anak panah terbuat dari besi yang ditautkan dengan bambu diikat menggunakan benang kasur berwarna hijau berukuran panjang 30 cm dan 1 buah ketapel kayu menggunakan karet pentil berwarna merah.
Selain itu polisi juga mendapatkan anak panah yang dilepaskan tersangka di Pasar Wodi tetapi tidak mengenai sasaran. Pihak kepolisian juga telah mengamankan 5 unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku pada malam kejadian itu. Disebutnya para tersangka dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 milyar sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(emo).