Resmobda NTB Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Dompu

Kategori Berita

.

Resmobda NTB Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 26 Januari 2019
Dompu, Lensa Post -  Seorang bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yakni Fm (23) berhasil dibekuk oleh Anggota Resmob Polda NTB Kompi Dompu, Jum'at sore (25/1) pukul 17.20 Wita. Penangkapan itu bertempat di Pasar Atas Dompu Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Adhar, S. Sos melalui Kasubag Humas Polres Dompu, IPTU Sabri, SH mengungkapkan dari penangkapan terhadap pelaku yang masih berusia 23 tahun itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti (BB), yaitu 16 clip ganja kecil (berat sekitar 2,5 g), 21 clip ganja sedang (berat sekitar 20 g), 1 bungkus ganja besar (berat sekitar 1/2 kg), 2 bungkus sabu-sabu berat kotor (18 gram), 2 buah handphone Merk Nokia hitam dan putih, 1 buah timbangan, 1 buah sim, 6 buah skoop, 1 buah kaca, 1 kresek hitam klip transparan,  1 unit mobil Datsun F 1765 FU dan uang sejumlah Rp. 65.000.

Lebih lanjut Sabri mengemukakan kronologis penangkapan terhadap bandar narkoba yang berdomisili di Kelurahan Bada Kecamatan Dompu itu berawal dari laporan masyarakat. 'Pada Pukul 15:00 wita Tim Intelmob Sat Brimobda NTB mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja oleh pelaku Fm," tuturnya.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, Tim Resmob Sat Brimobda NTB melaporkan kejadian tersebut kepada Danki Subden 3 Den A, IPTU Sudirman, SH dan Kasi Intel Sat Brimobda NTB.  Danki Brimob kemudian segera memerintahkan untuk menangkap pelaku.

"Pukul 17.20 wita Tim Resmob Sat Brimobda NTB melakukan pengintaian terhadap pelaku dan setelah melakukan pengintaian Tim melihat pelaku kemudian Tim Resmob Sat Brimobda NTB dengan dibantu Wadanki Subden 3 Den A,  Ipda M.Jasuli Ramadhan melakukan  penangkapan terhadap yang diduga pelaku yang pada saat itu berada dalam mobilnya Saat penggeledahan dalam mobil yang dikendarai pelaku, Tim Resmob Sat Brimobda NTB mendapatkan barang bukti  narkotika jenis ganja," ujarnya.

Selanjutnya pukul 17.30 wita  Tim Resmob Sat Brimobda NTB, berdasarkan pengakuan pelaku ditemukan barang bukti lainnya  di rumah pelaku  dengan didampingi para saksi kemudian mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah cukup besar. Pukul 17.50 wita pelaku diamankan di Mako Subden 3 Den A Pelopor untuk dilakukan pemeriksaan awal.  Kemudian pada pukul  21.00 wita dilakukan serah terima dari Tim Resmob Sat Brimobda NTB ke Sat Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan Wartawan (media ). (TIM LENSA POST DOMPU)