Oleh
: Bambang Supriadi (Pemerhati Lingkungan)
PEMILAHAN
SAMPAH
Pemilahan
sampah merupakan proses awal dilakukan sejak sampah dihasilkan. Pentingnya
pemilahan sampah di samping merupakan merupakan ketentuan yang diatur dalam
PermenLH 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, juga sebuah upaya efisiensi dalam rantai aktivitas
pengelolaan sampah sejak sampah dihasilkan hingga keberadaanya di Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) sampah (Sanitay Landfill). Dapat juga dikatakan bahwa
kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah yang meliputi aktivitas pengurangan
dan penanganannya itu terletak pada upaya pemilihan sampah. Jadi secara keseluruhan alasan pentingnya
pemilhan sampah adalah sebagai berikut. (1) Ketentuan UU 81/2012 pasal 17 ayat
1 huruf a bahwa pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang mulai dari
sumbernya; (2) Memastikan bahwa sampah
bisa dikekola dan diolah dengan benar dan aman, seperti penempatan
sampah/limbah B3 yang sesuai dengan tempatnya; (3) Memastikan bahwa sampah yang
berada di Sanitary Landfill sudah sesuai dengan jenisnya; (4) Memudahkan
penerapan prinsip 3R dalam pengelolaan sampah; (5) Mengoptimalkan kapasitas
atau memperpanjang masa pakai Sanitary Landfill. Makna pemilahan sampah itu
sendiri adalah upaya memisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Aktivitas
pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang yang karena aktivitasnya
menghasilkan sampah dan dilakukan dengan cara menempatkan sampah tersebut di
tempat yang sesuai dengan jenis sampahnya. Pemilahan sampah juga mengandung
arti upaya pengelompokkan sampah berdasarkan kelompok atau jenisnya. Dengan
demikian setiap penghasil sampah seperti rumah tangga harus memiliki tempat
sampah, minimal dua sampai tiga tempat
sampah sebagai prasyarat melakukan upaya pemilahan sampah. Untuk diketahui
bahwa penyediaan tempat sampah itu sebenarnya juga sudah diatur dalam PermenLH
Nomor 81/2012.
Untuk
memudahkan pemilahan sampah sebaiknya diidentifikasi jenis sampah atau potensi
sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari. Selanjutnya membuat kelompok
atau mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik, sampah
anorganik dan sampah atau Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3). Itulah
fungsinya ketiga tempat sampah disebutkan di atas, yaitu sebagai wadah
penempatan sementara sampah organik, sampah anorganik dan Limbah B3. Bila
memungkinkan jumlah wadah bisa lebih dari tiga, bisa untuk membagi lagi
kelompok sampah anorganik seperti sampah plastik diberi tempat tersendiri,
begitu juga dengan sampah kaleng, kaca, karet dan sebagainya. Wadah sampah
perlu diberi label untuk memudahkan dalam penempatan sampah sehingga tidak
tercampur, sebaiknya juga diberi warna, masing-masing warna HIJAU untuk sampah
basah, KUNING untuk sampah kering dan MERAH untuk limbah B3. Jika penempatan
sampah telah sesuai maka rantai pertama dalam aktivitas pengelolaan sampah
dapat dinyatakan aman karena tidak menimbulkan dampak. Selanjutnya sampah siap
diangkut ke tujuannya masing-masing, seperti TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)
sampah atau sanitary landfill.
Jenis
Sampah
Ada
dua jenis sampah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana
disebutkan di atas, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Adapun Limbah B3
diatur dalam peraturan tersediri. Sampah organik adalah sampah yang berasal
dari makhluk hidup dan memiliki sifat mudah terurai dalam waktu yang relatif
singkat. Karena itu sampah ini termasuk dalam jenis sampah yang ramah
lingkungan, namun tetap memerlukan pengelolaan karena akan menimbulkan gangguan
lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, seperti bau busuk dan sebagainya.
Sampah organik dari aktivitas rumah tangga berupa sampah sayuran, buah-buahan,
sisa makanan, dedaunan, ranting kayu, dan sebagainya. Sampah anorganik adalah
kebalikan dari sampah organik, bukan berasal dari makhluk hidup, memiliki sifat
susah terurai atau memerlukan waktu yang sangat lama, bisa beratus-ratus tahun.
Karenanya sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Contoh sampah anorganik adalah sampah plastik, karet, kaleng, sreofoam, kain,
nilon dan sebagainya.
Limbah
B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (bahan, zat,
energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya). Di lingkungan rumah Limbah B3 bisa
ditemukan seperti bola lampu bekas, batere bekas, oli bekas dan
sejenisnya. Penjelasan lebih reinci
terkait Limbah B3 diatur dalam PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dengan
mengetahui jenis sampah yang dihasilkan maka penempatannya harus disesuaikan,
jangan sampai tercampur. Jangan sampai menempatkan sampah organik di tempat
sampah anoragnik, apalagi di tempat limbah B3, atau sebaliknya. Sebab
ketercampuran jenis sampah dapat mengurangi kualitas sampah itu sendiri
terutama sampah yang akan didaur-ulang, bahkan bisa jadi tidak memenuhi
kriteria. Jika pemilihan sampah telah
dilakukan dengan benar berarti kita
telah patuh terhadap Undang-Undang dan Peraturan terkait pengelolaan sampah.
Juga telah ikut berkontribusi membuat aktivitas pengelolaan sampah berjalan
lebih efektif dan efisien.
Kebiasaan
Memilah Sampah
Membaca
uraian di atas ternyata pekerjaan memilah sampah itu sepele namun kebanyakan
rumah tangga tidak melakukannya. Hanya 9,3% rumah tangga di Indonesia yang
sering dan selalu melakukan pemilahan sampah, 19% kadang-kadang dan 71,7% tidak
melakukan (Hasil Survei SUSENAS 2017).
Ada banyak faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukannya
pemilahan sampah, bisa saja karena ”tidak tahu”. Nah, untuk itu perlu dilakukan
sosialisasi cara pengelolaan sampah yang benar seperti tertuang dalam Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana disebutkan di atas. Agar masyarakat mengetahui
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut. Apalagi wadah
sampah seperti disebutkan di atas sudah didistribusikan di tengah-tengah
masyarakat, sayang kalau pemanfaatannya tidak tepat. Ketika sosialisasi sudah
dilakukan diharapkan masyarakat bisa menempatkan sampah sesuai petunjuk yang
terdapat pada wadah sampahnya. Memang mengubah kebiasaan itu terasa berat,
butuh proses dan waktu yang lama. Untuk itu harus melibatkan semua pihak
termasuk anak-anak, semua institusi, dilakukan secara terus-menerus dan
menyeluruh. Sebab aktivitas pemilihan sampah itu wajib dilakukan oleh setiap
orang pada sumbernya, demikian amanat PermenLH 81/2012.