Taliwang
KSB, Lensa Post NTB
- Kepolisian Resort Sumbawa Barat kembali membekuk 2 pelaku pengedar narkotika
yang meresahkan masyarakat di Sumbawa Barat NTB, senin (19/11/2018). Pelaku
berinisial N (39) asal lombok ditangkap pukul 01.00 wita di rumahnya di tatar
kecamatan sekongkang dan Inisial M (28) asal tongo di tangkap pukul 10.00 wita
di depan kantor lurah kuang kecamatan Taliwang karena terbukti memiliki,
menyimpan, menguasai, mengedarkan dan menyalahgunakan Narkotika Gol. I jenis
Sabu sabu.
AKP
Suwardi membeberkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan informasi
dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah
Sumbawa Barat. “Terduga tersangka oleh masyarakat dianggap meresahkan.
Sehingga menyikapi hal tersebut, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara N. Saat
dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah Barang Bukti, sedangkan M tertangkap
di Taliwang "Jelasnya.
Adapun
sejumlah barang bukti yang telah diamankan, diantaranya 3 poket yang diduga
Narkotika Gol I jenis Sabu sabu, 3 buah Korek api Gas, 3 buah Tabung Kaca,
1 buah Gunting, 1 unit HP Nokia 1100 warna biru hitam, 1 buah Dompet, 1set
Bong, 1 buah Sekop Pipet, 2 buah Timbangan Elektrik dan 1 bungkus Sedotan.
Sedangkan barang bukti Inisial M diantaranya 1 paket sabu 4 gram, HP, timbangan
digital, “Terduga Tersangka dan BB telah diamankan di Sat Resnarkoba
Polres Sumbawa Barat” ujar AKP Suwardi. (ROZAK
– Biro Sumbawa Barat)