Dompu, Lensa Post NTB - Setelah sekitar 4 bulan mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam kasus pemberhentian perangkat desa dengan penggugat, Mansyur, Julfikar dan Sukardin, SE, yang akhirnya PTUN Mataram memenangkan penggugat atas tergugat, Kepala Desa Bakajaya Kecamatan Woja, Umar H. Abakar, pada Selasa (02/10), kemarin.
Tergugat Kepala Desa Bakajaya, Umar H. Abakar, ketika ditemui media ini di Kantornya pada Rabu siang (3/10) membenarkan keputusan Hakim PTUN Mataram yang memenangkan Penggugat, dan pasca keputusan itu dirinya dan pengacara langsung mendaftarkan alias menempuh jalur “Banding” ke PTUN Surabaya tertanggal 2 Oktober 2018. Sebagaimana diketahui bahwa 3 orang penggugat yang merupakan perangkat desa Bakajaya yang telah diberhentikan oleh Kepala Desa, Umar H.Abakar pasca pelantikan Kepala Desa serentak pada Januari 2018 lalu yaitu, Julfikar, Mansyur dan Sukardin, SE, tidak terima atas pemberhentiannya sebagai perangkat desa dengan keputusan Kepala Desa Bakajaya nomor 16 tahun 2018, tanggal 30 April 2018, sehingga ketiganya menggugat Kepala Desa, Umar H. Abakar di PTUN Mataram.
Dalam sidang putusan, PTUN menuntut Kades Bakajaya Kecamatan Woja, Umar H Abakar., untuk mengembalikan semua hak dan kewajiban perangkat desa diantaranya gaji dan tunjangan selama diberhentikan, beban biaya sidang serta ditarik kembali untuk menjadi perangkat desa dan nama baik perangkat desa diangkat atau disegarkan kembali
Keputusan PTUN dan Tuntutan Penggugatpun akan dihormati oleh tergugat Umar H. Abakar, bila dirinya kalah dalam persidangan “Banding” di PTUN Surabaya, tetapi kita harus tunggu dulu hasil dari Banding yang kami ajukan, tambah Umar yang didampingi Ketua LPM, Arsyad H. Abbas dan Mahmud Ismail.
“Saya yakin bahwa saya akan memenangkan persidangan di PTUN Surabaya. Keputusan yang saya ambil dalam memberhentikan mereka telah melalui prosedur yang jelas, Tutupnya. (Deor)
Tergugat Kepala Desa Bakajaya, Umar H. Abakar, ketika ditemui media ini di Kantornya pada Rabu siang (3/10) membenarkan keputusan Hakim PTUN Mataram yang memenangkan Penggugat, dan pasca keputusan itu dirinya dan pengacara langsung mendaftarkan alias menempuh jalur “Banding” ke PTUN Surabaya tertanggal 2 Oktober 2018. Sebagaimana diketahui bahwa 3 orang penggugat yang merupakan perangkat desa Bakajaya yang telah diberhentikan oleh Kepala Desa, Umar H.Abakar pasca pelantikan Kepala Desa serentak pada Januari 2018 lalu yaitu, Julfikar, Mansyur dan Sukardin, SE, tidak terima atas pemberhentiannya sebagai perangkat desa dengan keputusan Kepala Desa Bakajaya nomor 16 tahun 2018, tanggal 30 April 2018, sehingga ketiganya menggugat Kepala Desa, Umar H. Abakar di PTUN Mataram.
Dalam sidang putusan, PTUN menuntut Kades Bakajaya Kecamatan Woja, Umar H Abakar., untuk mengembalikan semua hak dan kewajiban perangkat desa diantaranya gaji dan tunjangan selama diberhentikan, beban biaya sidang serta ditarik kembali untuk menjadi perangkat desa dan nama baik perangkat desa diangkat atau disegarkan kembali
Keputusan PTUN dan Tuntutan Penggugatpun akan dihormati oleh tergugat Umar H. Abakar, bila dirinya kalah dalam persidangan “Banding” di PTUN Surabaya, tetapi kita harus tunggu dulu hasil dari Banding yang kami ajukan, tambah Umar yang didampingi Ketua LPM, Arsyad H. Abbas dan Mahmud Ismail.
“Saya yakin bahwa saya akan memenangkan persidangan di PTUN Surabaya. Keputusan yang saya ambil dalam memberhentikan mereka telah melalui prosedur yang jelas, Tutupnya. (Deor)