BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN KIS

Kategori Berita

.

BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN KIS

Koran lensa pos
Kamis, 11 Oktober 2018

Dompu, Lensa Post NTB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  menyelenggarakan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Kegiatan yang dihelat di Kantor MUI Kabupaten Dompu pada Rabu pagi (10/10) pukul 09.00 Wita itu dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Dompu, DR (HC) H. Abdullah Arsyad, S. Ag. Kegiatan diikuti oleh sekitar 30 peserta perwakilan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai narasumber adalah Nurunnisa,  Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Bima dan Zainuddin, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu.


Dalam paparan materinya, Nurunnisa menjelaskan regulasi penyelenggaraan JKN mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Perpres Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12/2013, Perpres Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 dan Perpres Nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. 


Dilanjutkan Nisa, dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan menganut prinsip "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong" dengan mengacu pada Rekomendasi Ijtima' MUI Tentang JKN, Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Agama RI dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan  Program JKN Bagi Jama'ah Haji, Jama'ah Umrah dan Petugas Haji. Dikatakannya, BPJS Kesehatan berdampak pada health outcome dan perekonomian Indonesia karena selaras dengan program Nawa Cita Ke-5 yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia Melalui Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarajat dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat. Selain itu, JKN-KIS mengurangi kemiskinan dan ketimpangan karena orang sakit sangat berpotensi menjadi miskin. "Sekali pasang ring untuk penderita penyakit jantung saja harganya 125 juta," jelasnya. Di akhir materinya Nisa menerangkan ada 3 (tiga) manfaat menjadi peserta JKN-KIS yakni protection (teelindungi dari risiko biaya di saat sakit), sharing (dalam keadaan sehat dapat membantu peserta yang sakit), dan compliance (menjalankan kewajiban sesuai UU 40/2004.

Sementara itu, Zainuddin menjelaskan berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 ada beberapa kasus yang tidak mendapat tanggungan perawatan medis oleh JKN-KIS. Antara lain orang yang menjadi pelaku tawuran, orang yang memiliki hobi berbahaya seperti motor trail dan panjat tebing, serta penyakit yang diakibatkan karena mengkonsumsi narkoba maupun alkohol. Sedangkan perawatan medis karena kecelakaan, penanggungjawab utamanya adalah Jasa Raharja. "Kalau kecelakaan ganda, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan 20 juta rupiah. Selebihnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya. (LP.NTB/ EMO)