Dompu,
Lensa Post NTB - Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan
Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Kegiatan
yang dihelat di Kantor MUI Kabupaten Dompu pada Rabu pagi (10/10) pukul 09.00
Wita itu dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Dompu, DR (HC) H. Abdullah Arsyad, S.
Ag. Kegiatan diikuti oleh sekitar 30 peserta perwakilan dari tokoh masyarakat
dan tokoh agama. Sebagai narasumber adalah Nurunnisa, Kepala Bidang
Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Bima dan Zainuddin,
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu.
Dalam
paparan materinya, Nurunnisa menjelaskan regulasi penyelenggaraan JKN mengacu
pada UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24
tahun 2011 tentang BPJS, Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,
Perpres Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12/2013, Perpres
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 dan Perpres
Nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 12/2013 tentang
Jaminan Kesehatan.
Dilanjutkan
Nisa, dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan menganut prinsip "Dengan Gotong
Royong Semua Tertolong" dengan mengacu pada Rekomendasi Ijtima' MUI
Tentang JKN, Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Agama RI dengan BPJS
Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program JKN Bagi Jama'ah Haji, Jama'ah
Umrah dan Petugas Haji. Dikatakannya, BPJS Kesehatan berdampak pada health
outcome dan perekonomian Indonesia karena selaras dengan program Nawa Cita Ke-5
yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia Melalui Peningkatan Pelayanan
Kesehatan Masyarajat dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat. Selain itu,
JKN-KIS mengurangi kemiskinan dan ketimpangan karena orang sakit sangat
berpotensi menjadi miskin. "Sekali pasang ring untuk penderita penyakit
jantung saja harganya 125 juta," jelasnya. Di akhir materinya Nisa
menerangkan ada 3 (tiga) manfaat menjadi peserta JKN-KIS yakni protection
(teelindungi dari risiko biaya di saat sakit), sharing (dalam keadaan sehat
dapat membantu peserta yang sakit), dan compliance (menjalankan kewajiban
sesuai UU 40/2004.
Sementara
itu, Zainuddin menjelaskan berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 ada beberapa kasus
yang tidak mendapat tanggungan perawatan medis oleh JKN-KIS. Antara lain orang
yang menjadi pelaku tawuran, orang yang memiliki hobi berbahaya seperti motor
trail dan panjat tebing, serta penyakit yang diakibatkan karena mengkonsumsi
narkoba maupun alkohol. Sedangkan perawatan medis karena kecelakaan,
penanggungjawab utamanya adalah Jasa Raharja. "Kalau kecelakaan ganda,
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan 20 juta rupiah. Selebihnya akan dijamin
oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya. (LP.NTB/
EMO)