Maling Truk Tewas Dihakimi Massa di Mataram

Kategori Berita

.

Maling Truk Tewas Dihakimi Massa di Mataram

Koran lensa pos
Senin, 13 Agustus 2018


Mataram, Lensa Post NTB – Seorang tersangka pencuri truk, Badarudin (43), warga Gubuk Daya, Kelurahan Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (12/08) malam hari tewas diamuk massa di Jalan Kampus Unizar, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Tersangka meninggal dunia karena diamuk massa setelah ketahuan mencuri Truk Mitsubishi DR-9624-AD milik Humaidi(43) warga Lingkungan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa menjelaskan bahwa awalnya korban sedang memarkirkan kendaraannya diparkirkan di dekat Kantor Lurah Turida di Jalan Lalu Mesir, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kemudian korban mencabut kunci kontak kendaraan dan beristirahat di sebuah berugak dekat dengan Kantor Lurah Turida.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara kendaraannya menyala dan melihat ada sesorang berada di dalam truk tersebut, korban langsung teriak maling sehingga warga yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) membantu korban dengan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Personil Bhabinkamtibmas Polsek Cakranegara Aiptu Edwar Edi yang sedang melintas di TKP juga ikut mengejar dan warga dapat menghentikan tersangka di Jalan Kampus Unizar yang tidak jauh dari TKP, “tersangka ini diamuk massa, anggota kami yang sedang melintas kemudian meminta masyarakat tenang namun tersangka sudah mengalami luka-luka,” kata AKP Made Arnawa.
Aiptu Edwar Edi dengan dibantu personil Satuan Reserse Polres Mataram langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menggunakan mobil dan langsung dilakukan penanganan medis tetapi nyawa tersangka sudah tidak tertolong lagi.
Kini, kasus pengeroyokan yang berujung maut itu sedang diselidiki polisi. Bahkan polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi yang seluruhnya warga Lingkungan Turida. Kasus kematian Badarudin, kata Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kiki Firmansyah, SIK, melalui Kasubbag Humas bahwa kejadian tersebut termasuk dalam kategori kasus penganiayaan berat karena menyebabkan nyawanya melayang.
Humaidi selaku korban dalam kejadian pencurian tersebut membuat laporan resmi ke Mapolres Mataram. “Kami mengimbau masyarakat, jika berhasil menangkap pelaku kriminal, baik itu pencuri ternak maupun yang lainnya, serahkan langsung atau laporkan segera kepada pihak berwajib. Bagaimanapun, tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan oleh hukum,” imbuhnya. (LP.NTB/ tr)