Sekcam Woja Ingatkan Warga Saneo Jangan Nikah Siri

Kategori Berita

.

Sekcam Woja Ingatkan Warga Saneo Jangan Nikah Siri

Koran lensa pos
Jumat, 20 Juli 2018
Sekcam Woja - Drs. Risman 
Dompu, Lensa Post NTB  - Sekretaris Kecamatan Woja, Drs. Risman mengingatkan kepada warga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu agar jangan menikah di bawah tangan alias nikah siri.

Himbauan tersebut disampaikan Risman saat membuka kegiatan Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (KLIK PEKKA) di Kantor Desa tersebut pada Kamis pagi (19/7).

Risman menegaskan nikah siri memang sah secara hukum agama tetapi tidak mendapatkan legalisasi dari negara.

"Memang nikah siri itu sah menurut agama tetapi tidak mendapatkan pengakuan dari negara," tandasnya. Karena itu, ia mengingatkan agar warga desa Saneo khususnya dan warga Kecamatan Woja umumnya diingatkan untuk tidak menikah siri."Kasihan anak-anak dari hasil nikah siri mendapatkan beban moral," tuturnya.

Senada dilontarkan Drs. Imran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Dompu bahwa pasangan suami istri yang menikah siri, dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) hanya tertera nama ibu dan anak-anaknya. Sedangkan nama ayah tidak tercantum dalam KK tersebut. "Bahkan status ibunya ditulis belum kawin walaupun ada anak-anaknya di bawah nama ibu itu," jelas Imran. Demikian pula dalam pembuatan akte kelahiran bagi anak-anaknya hanya mencantumkan nama ibu dan tidak disertai nama ayah."Akibat selanjutnya anak ini tidak bisa mendapat harta gono gini dari ayahnya," urainya.

Imran mengungkapkan pula kasus nikah siri banyak terjadi di Kecamatan Pekat dan Manggelewa.

Dampak lain akibat nikah di bawah tangan alias nikah siri dikemukakan pula oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Suharto, S. Ag.

"Nikah siri itu tidak bisa dilegalkan oleh negara. Karena itu pernikahan siri tidak mendapatkan akte nikah karena tidak tercatat di KUA,"  paparnya. Lebih lanjut Suharto menerangkan poligami merupakan langkah yang tepat agar mendapatkan pengakuan dari negara. "Kalau mau poligami saja dengan persetujuan istri pertama yang diajukan ke Pengadilan Agama," jelasnya.(emo).