Imran : Dokumen Kependudukan, Bukan Sekedar Kewajiban Tapi Kebutuhan

Kategori Berita

.

Imran : Dokumen Kependudukan, Bukan Sekedar Kewajiban Tapi Kebutuhan

Koran lensa pos
Sabtu, 28 Juli 2018
Drs. Imran - Kepala Seksi SIAK Disdukcapil Dompu
Dompu, Lensa Post NTB - Memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran merupakan kewajiban bagi warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu, Drs. Imran mengatakan dokumen kependudukan bukan hanya sekedar kewajiban tetapi merupakan kebutuhan bagi warga negara.

Karena itu, ia berharap agar semua anggota masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus dokumen kependudukan sehingga sewaktu-waktu diperlukan telah ada dalam genggaman tangan. "Jangan sampai saat dibutuhkan baru bingung mengurus," kata Imran dalam acara Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi (KLIK) Hukum dan Perlindungan Sosial yang dihelat di Kantor Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu beberapa hari lalu. Dijelaskan Imran, dokumen kependudukan sebagaimana disebutkan di atas sangat dibutuhkan dalam kehidupan setiap warga negara karena dokumen kependudukan merupakan bukti otentik tentang identitas diri seorang warga negara. Dicontohkan dalam program bantuan dari pemerintah dalam Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bedah rumah, dan program lainnya harus dilengkapi dengan dpkumen kependudukan.

"Bagaimana bisa dapat bantuan kalau statusnya tidak jelas ?," paparnya. Demikian pula dalam memberikan hak suara pada pemilihan serentak 2019 harus memiliki KTP. "Silahkan bapak-bapak ibu-ibu mengurus dokumen kependudukannya di kantor Dinas Dukcapil dengan gratis," pungkasnya. (LP.NTB/ Emo Dompu)