Mataram, Lensa Post NTB - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat ada 164 desa di NTB yang terdampak
kekeringan. Diperkirakan jumlah desa dilanda kekeringan akan semakin
meluas. Prediksi itu sesuai data tahun 2017, data jumlah terdampak kekeringan
318 desa dari 71 kecamatan. Kekeringan itu meliputi 127.940 kepala keluarga
(KK) terdampak dan 640.048 jiwa terdampak.
‘’Rekapitulasi
ini sifatnya sementara. Diprediksi jumlah terdampak kekeringan meluas,’’ kata
Kepala BPBD NTB, Ir. H. Muhammad Rum, MT usai membuka rakor penanganan darurat
kekeringan, rabu (18/7/2018).
Adapun
wilayah yang terdampak kekeringan hasil pendataan BPBD Kabupaten/ Kota, yakni Kabupaten
Lombok Barat, meliputi Lembar, Sekotong dan sekitarnya. Kedondong,
Malimbu, Pemenang dan sekitarnya. Liuk, Kayangan, Selengan, Bayan, Medas dan
sekitarnya. Kabupaten Lombok Tengah
meliputi Praya Barat, Praya Timur, Pujut, Praya Tengah, Janapria dan Praya
Barat Daya. Kabupaten Lombok Timur, seperti Keruak, Jerowaru,
Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Labuhan Haji, Pringabaya, Sambalia, dan sekitarnya.
Untuk Kabupaten Sumbawa Barat,
Sejorong, Maluk, Jereweh, Endeh, Bertong, Taliwang, Tepas, Seteluk, Labuhan
Sepakeh serta Poto Tano.
Di Kabupaten Sumbawa,Besar, diantaranya,
Lunyuk Besar terdiri dari titik di Kopo, Batu Lanteh, Batu Rotok.
Kecamatan Alas tersebar di titik Penyengar, Utan, Poto Pedu, Ree
Loka, Lenang Guar, Semongkat, Labuan Serading, Batu Bulan, Lopok, Lape,
Kalaning, Tanjung Beru, Pungkit, Plampang dan Empang.
Kabupaten Dompu di empat titik, Kempo, Hu’u, Kilo, Ambalawi.
Sementara Kota dan Kabupaten Bima, Sila, Paradowane, Bima dan sekitarnya.
Tawali, Sape dan Pulau Sangeang. Data wilayah
terdampak kekeringan ini bahkan sudah ditetapkan dalam kawasan rawan kekeringan
sesuai Perda NTB nomor 3 tahun 2010 tentang RT RW 2009 – 2029. Kabid
Kedaruratan BPBD NTB, Agung Pramuja menambahkan, rapat itu membahas rancangan
penanggulangan kekeringan. Diantaranya menetapkan pedoman dan pengarahan
sesuai kebijkan Pemda. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan, menyusun,
menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana, meyusun dan menetapkan SOP,
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan penyaluran
uang dan barang bantuan. (LP.NTB/Den21)