164 Desa di NTB Mengalami Kekeringan

Kategori Berita

.

164 Desa di NTB Mengalami Kekeringan

Koran lensa pos
Kamis, 19 Juli 2018
Mataram, Lensa Post NTB -  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat ada 164 desa di NTB yang terdampak kekeringan. Diperkirakan jumlah desa  dilanda kekeringan akan semakin meluas. Prediksi itu sesuai data tahun 2017, data jumlah terdampak kekeringan 318 desa dari 71 kecamatan. Kekeringan itu meliputi 127.940 kepala keluarga (KK) terdampak dan 640.048 jiwa terdampak.
‘’Rekapitulasi ini sifatnya sementara. Diprediksi jumlah terdampak kekeringan meluas,’’ kata Kepala BPBD NTB, Ir. H. Muhammad Rum, MT usai membuka rakor penanganan darurat kekeringan, rabu (18/7/2018).
Adapun wilayah yang terdampak kekeringan hasil pendataan BPBD Kabupaten/ Kota, yakni  Kabupaten Lombok Barat, meliputi  Lembar, Sekotong dan sekitarnya. Kedondong, Malimbu, Pemenang dan sekitarnya. Liuk, Kayangan, Selengan, Bayan, Medas dan sekitarnya. Kabupaten Lombok Tengah meliputi Praya Barat, Praya Timur, Pujut, Praya Tengah, Janapria dan Praya Barat Daya. Kabupaten Lombok Timur, seperti Keruak, Jerowaru, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Labuhan Haji, Pringabaya, Sambalia, dan sekitarnya. Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, Sejorong, Maluk, Jereweh, Endeh, Bertong, Taliwang, Tepas, Seteluk, Labuhan Sepakeh serta Poto Tano.
Di Kabupaten Sumbawa,Besar, diantaranya, Lunyuk Besar terdiri dari titik di  Kopo, Batu Lanteh, Batu Rotok. Kecamatan  Alas tersebar di titik  Penyengar, Utan, Poto Pedu, Ree Loka, Lenang Guar, Semongkat, Labuan Serading, Batu Bulan, Lopok, Lape, Kalaning, Tanjung Beru, Pungkit, Plampang dan  Empang.

Kabupaten Dompu di empat titik, Kempo, Hu’u, Kilo, Ambalawi. Sementara Kota dan Kabupaten Bima, Sila, Paradowane, Bima dan sekitarnya. Tawali, Sape dan Pulau Sangeang.  Data wilayah terdampak kekeringan ini bahkan sudah ditetapkan dalam kawasan rawan kekeringan sesuai Perda NTB nomor 3 tahun 2010 tentang RT RW 2009 – 2029. Kabid Kedaruratan BPBD NTB, Agung Pramuja menambahkan, rapat itu membahas rancangan penanggulangan kekeringan. Diantaranya menetapkan pedoman dan  pengarahan sesuai kebijkan Pemda. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan, menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana, meyusun dan menetapkan SOP, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan penyaluran uang dan barang bantuan. (LP.NTB/Den21)