Abdullah SH MH |
Dompu,
Koranlensapos.com— Yayasan Tambora Bangkit (YARKI) Kabupaten Dompu mendesak
kejelasan status tersangka yang dilekatkan kepada Bupati Dompu, HBY. Untuk memastikan
status itu, YARKI telah mengajukan praperadilan terhadap institusi kepolisian
daerah dan kejaksaan tinggi.
Kuasa
Hukum YARKI Dompu, Abdullah SH, MH mengaku, beberapa pekan lalu sudah
mengajukan gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Dompu. Dua hal yang dimohonkan yaitu meminta agar
menguji keafsahan tentang melekatnya status tersangka tanpa ada masa kadarluasa.
“Jika
dikaitkan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang tertuang
dalam Undang-Undang Dasar yang berbunyi bahwa setiap warga negara dijamin
kepastian setiap proses hukumnya. Dengan melekatnya status tersangka tanpa
memiliki batas waktu ini menurut kami bertentangan dengan konsitusi sehingga
perlu untuk diminta atau diujikan di ranah praperadilan,” ujar Abdullah melalui
sambungan Ponsel, Kamis (28/9/2017).
Item
lain lanjut Abdullah, yaitu menanyakan apakah alat bukti yang dimiliki oleh
penyidik tersebut tidak bisa untuk menuntut tersangka. Kalau memang tidak bisa,
silahkan diterbitkan SP3. Namun jika memang bisa dilanjutkan maka sebaiknya
prosesnya bergelinding.
“Mari
buka alat buktinya. Selama ini hanya penyidik saja yang tahu mengenai item-item
bukti itu, sementara kita sebagai warga negara juga berkeinginan untuk
mengetahui hal,” katanya.
Sejumlah
termohon dalam praperadilan yang diajukan YARKI yaitu Polda NTB dalam hal ini Kapolda, Kapolres
Dompu dan Kanit Tipikor Polres Dompu. Sementara untuk termohon dua yaitu Kejati
NTB, Kejaksaan Negeri Dompu dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu.
“Kemarin
saya masukan gugatan PP itu tertanggal 12 September 2017. Alhamdulillah gugatan
tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Dompu,” jelasnya.
Sebelumnya,
PN Dompu sudah mengagendakan dua kali sidang terkait gugatan itu. Hanya saja
dalam sidang pertama, ditunda akibat termohon satu dan dua tidak hadir sehingga
di jadwalkan kembali hari Kamis (28/9/2017).
Soal
gugatan tersebut, pihak PN Dompu belum berhasil dikonfirmasi karena tidak
berada di tempat. “Mohon maaf pak
wartawan Kepala Pengadilan Negeri Dompu sedang keluar. Begitu juga dengan Sekretaris
dan Humas Pengadilan juga tidak ada. Saya tidak berani memberikan komentar,”
kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Dompu, Ferdiansyah SH secara
singkat saat dikonfirmasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu, Dedi
Diliyanto SH mengataku pihaknya akan
tetap mengikuti semua proses praperadilan yang diajukan pihak YARKI. “Intinya
kami siap,” ujar Dedi, Jumat (29/9/2017).
Sementara
itu, Kapolres Dompu, AKBP John Wesly Arianto yang dikonfirmasi melalui layanan
Ponsel dan pesan singkat SMS tidak menjawab saat ditanyai tanggapannya terkait
gugatan YARKI. (RUL)