Penetapan Perda Perubahan APBD Dompu 2024 Masih Menunggu Persetujuan Tertulis Mendagri

Kategori Berita

.

Penetapan Perda Perubahan APBD Dompu 2024 Masih Menunggu Persetujuan Tertulis Mendagri

Koran lensa pos
Selasa, 15 Oktober 2024
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM


Koranlensapos.com - Seluruh dokumen pendukung penetapan Perubahan APBD Kabupaten Dompu TA 2024 telah lengkap. Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan kembali oleh Tim Evaluator Provinsi NTB, bahkan  telah terbit nomor registrasi  Raperda Perubahan APBD TA 2024 tersebut dengan nomor 42 tahun 2024.  

Lazimnya jika Raperda sudah memiliki nomor registrasi tentu dengan sendirinya raperda tersebut siap untuk ditandatangani dan diundangkan. Namun saat ini Raperda Perubahan APBD 2024 tida bisa serta merta dilakukan mengingat adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh seorang pimpinan daerah dengan status Pejabat Sementara (Pjs).

Demikian penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM kemarin. Penjelasan ini dianggap perlu disampaikan mengingat banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempertanyakan tentang status dan progres penyusunan P-APBD TA 2024. Pertanyaan itu wajar mengingat ada belanja-belanja OPD yang memang harus disegerakan.

Dikemukakan Dae Roni, sapaannya bahwa saat ini Kepala Daerah Kabupaten Dompu berstatus sebagai Pejabat Sementara (Pjs).  Sebab kewenangan yang dimiliki Pjs terbatas, salah satunya  penetapan APBD. Hal ini sesuai dengan ketentuan permendagri nomor 1 tahun 2018  yang mengatur terkait cuti kepala daerah di luar tanggungan negara.

"Berkaitan dengan hal tersebut, agar PJS dapat menetapkan P-APBD, Pemkab Dompu masih harus menunggu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni saat berdiskusi di ruangan Direktur Produk Hukum Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, Senin sore (14/10/2024)


Diterangkan Kepala BPKAD, dalam regulasi jelas disampaikan bahwa PJS bisa menandatangani Rancangan Peraturan Daerah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

"Termasuk Perda Perubahan APBD 2024  yang akan dirampungkan ini," ujarnya.

Untuk itu, Kaban memohon permakluman seluruh pimpinan  OPD agar dapat sama-sama menunggu selesainya rangkaian proses ini.

"Kami dari BPKAD tetap berupaya optimal agar P-APBD TA 2024 dapat ditetapkan sesegera mungkin dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku," ulasnya.

Dikemukakan Dae Roni, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, saat ini proses dan syaratnya sedang ditindaklanjuti. 

"Semoga minggu ini persetujuan Kemendagri tersebut rampung dan ibu Pjs bisa menandatangani terkait Perda Perubahan APBD tersebut " harapnya. (emo).