Pupuk Bersubsidi Adakah Hak Petani di Kawasan Hutan?

Kategori Berita

.

Pupuk Bersubsidi Adakah Hak Petani di Kawasan Hutan?

Koran lensa pos
Sabtu, 13 Januari 2024
Pupuk Urea Bersubsidi


Dompu, koranlensapos.com - Perambahan hutan yang merajalela di Kabupaten Dompu bukan hanya berdampak pada persoalan lingkungan seperti banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Namun juga berdampak pada persoalan pupuk bersubsidi.

Informasi di lapangan yang berhasil dihimpun redaksi koranlensapos.com, sejak beberapa tahun lalu, kerap terjadi upaya penghadangan dan penjarahan saat penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor ke kecamatan-kecamatan. Upaya penghadangan dan penjarahan itu sebagai bentuk 'pemaksaan' oleh oknum-oknum masyarakat agar bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Bahkan emak-emak sampai berani plus nekat naik di atas truk demi mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Itulah sebabnya sehingga dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Dompu melibatkan aparat keamanan dari TNI maupun Polri agar berjalan aman dan lancar. 

Disinyalir oknum-oknum yang melakukan upaya penghadangan ini sebagian adalah petani-petani jagung di kawasan hutan. Para petani jagung di kawasan hutan berusaha untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. 

Apakah petani di kawasan hutan berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menjelaskan patokan dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah kelompok tani yang telah terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan telah masuk dalam aplikasi SIMLUHTAN (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian).

"Patokan kita adalah kelompok tani yang ada di Simluhtan," jelasnya.

Dipaparkan Syahroni, aplikasi SIMLUHTAN ini memuat database kelompok tani dalam areal pertanian yang legal. Apabila data kawasan hutan yang ilegal diinput dalam aplikasi tersebut, maka dengan sendirinya akan tertolak.

"Bagaimana caranya mau memasukkan kawasan hutan, otomatis akan tertolak," urainya.
 

Kadistanbun menegaskan pupuk bersubsidi tidak diperuntukan bagi petani di kawasan hutan, tetapi hanya diperuntukan bagi usaha tani di sektor pertanian di lahan yang legal.


Lebih detail Kadis 
memperlihatkan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.


Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. 


Pada pasal 3 memjelaskan pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani yang 
melakukan usaha tani subsektor: a.
tanaman pangan; b.
hortikultura; dan/atau 
c.perkebunan,
dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim 
tanam.

Sedangkan pada ayat
(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam
SIMLUHTAN.


Memungkasi pemaparannya, Syahroni mengemukakan sepanjang masalah perambahan hutan dan penanaman pada kawasan hutan tidak tertamgani, maka sudah bisa dipastikan masalah pupuk subsidi di Dompu tidak akan pernah selesai. (emo).