Mataram, koranlensapos.com - Terkait masalah tapal batas yang beberapa waktu terakhir sempat menjadi polemik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima kini mulai ada titik penyelesaiannya.
Kedua belah pihak Pemda Dompu dan Pemda Bima yang difasilitasi oleh Pemprov NTB, duduk satu meja untuk menyelesaikan persoalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Admimistrasi Kewilayahan, Sugiarto, SE., M.Si.
Pemda Kabupaten Dompu dan Pemda Kabupaten Bima difasilitasi Pemprov NTB, di Kemedagri bertemu terkait Tapal Batas Daerah
Pertemuan dimaksud berlangsung Rabu (13/07/22) di Ruang H Kementerian Dalam Negeri RI dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, A,Md.Par, Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Putera Ferryandi, S.IP, Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajuddin, SH, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani SH., MH, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda NTB, Subhan Hasan, SH., MH, dan Direktur tapal batas Kementerian Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Sugiarto, SE., M.Si, Sekda Kabupaten Dompu dan Sekda Kabupaten Bima.
Hadir juga pejabat lingkup Pemda Dompu antara lain; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu, Burhan, SH, Kepala Bagian Hukum, Momon, SH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Abdul Halik, SE, Kepala Bagian Prokopim, Ardiansyah, SE, Sekdis Dinas Perkim, Miftahul Suadah, ST, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Syarifuddin, ST.
Hal dimaksud disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Dompu, Ardiansyah, SE, Kamis (14/07/22) yang saat itu juga ikut hadir menyaksikan kesepakatan kedua belah pihak berlangsung.
Kata Ardiansyah terkait tapal batas yang sempat menjadi polemik itu, Pemda Kabupaten Dompu dan Pemda Kabupaten Bima sama-sama sepakat untuk merevisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 dengan mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Menindaklanjuti kesepakatan bersama tersebut, pada tanggal 19 Agustus 2022 nanti, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Kabupaten Bima sama-sama sepakat untuk melakukan verifikasi lapangan diikuti oleh Tim PBD masing-masing Kabupaten dan Tim PBD Provinsi NTB”, ucapnya.
Sambungnya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penyelesaian batas wilayah daerah tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor; 46/BAD/III/2022 Tanggal 13 Juni 2022.
Berikutnya Ardiansyah menyampaikan pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung hangat penuh kekeluargaan didasari oleh keinginan yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga dengan adanya kesepakatan ini pelaksanaan pembangunan, pemerintahan serta pelayanan publik di masing-masing Kabupaten berjalan normal sebagaimana biasanya.
“Adanya ikatan kekerabatan yang kuat antara kedua Kabupaten membuat suasana pertemuan antara keduanya berlangsung hangat penuh kekeluargaan dan mudah untuk mendapatkan kata sepakat," ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Ardiansyah mengatakan dengan adanya kesepakatan yang berlangsung menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan publik terkait kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan lainnya di daerah terdekat dengan tapal batas Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima yaitu Dusun Karaku Desa Manggena’e Kecamatan Dompu berjalan normal sebagaimana biasanya.
“Untuk pelayanan kemasyarakatan seperti pelayan kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan lainnya khususnya di Dusun Karaku Desa Manggenae Kecamatan Dompu tetap berjalan sebagaimana biasanya yaitu masuk dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Dompu," tutupnya. (Prokopim Dompu).