Dompu, koranlensapos.com - Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara menggunakan Busur Panah kembali terjadi di Kabupaten Dompu. WG (18)
alamat RT. 07,RW 03, Lingkungan smSeratelaka Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu menjadi korban pemanahan pada Rabu malam (6/4/2022) pukul.20.00 Wita.
Saat kejadian korban sedang duduk di pinggir jalan gang Kuburan China bersama temannya. Tidak lama kemudian tiba-tiba pelaku Pemanahan datang dari arah Kodim dan langsung melepaskan busur panah. Busur panah itu mengenai tubuh korban di bagian atas pinggang sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung dilarikan ke RSUD Dompu, untuk mendapatkan perawatan medis.
Buntut dari kejadian itu menyebabkan keluarga korban tidak terima. Aksi blokade jalan dilakukan.oleh keluarga korban menuntut pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku.
Pada pukul 22.00 wita, Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifuddin, SH bersama anggota Polsek Dompu mendatangi tempat pemblokiran jalan dan memberikan pemahaman agar kasus tersebut dilaporkan supaya pihak Kepolsian dapat mengambil langkah-langkah hukum. Kapolsek meminta agar blokir jalan dapat dibuka kembali. Keluarga korban menerima arahan Kapolsek. Mereka membuka blokir jalan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.
Usai menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu bersama Sat Intelkam dan Anggota Polsek Dompu bergerak cepat. Kurang dari 4 Jam berhasil mengamankan pelaku.
Sekitar lukul 23.10 Wita, anggota Team Puma Polres Domp, Anggota Sat Intelkam dan Anggota Tim Sus Polsek Dompu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SF (13) Alamat Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi. Pelaku diamankan di kediamannya dalam keadaan tidur. Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu sekitar pukul. 23.50 Wita, Team Gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (20) alamat Lingkungan Madakimbi Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu bersama dengan Barang Bukti panah. Pelaku ke 2, diamankan di sekitar rumah warga di Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu.
Saat ini masih dilakukan pengejaran pelaku ke 3 RM yang tidak berada di tempat.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos membenarkan terjadinya penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan menggunakan busur panah yang terjadi pada Rabu (6/4/2022) malam sekitar Pukul 20.00 Wita.
"Kurang dari 4 Jam pelaku tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Busur Panah, yang terjadi dilingkungan SERATALAKA, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. SF dan AD berhasil di amankan pihak Kepolisian. Untuk salah satu pelaku lainnya berinisial RM masih dalam pengejaran pihak Kepolisian",ujarnya. (emo).