KPU Dompu Dinilai Halangi Tugas Jurnalistik

Kategori Berita

.

KPU Dompu Dinilai Halangi Tugas Jurnalistik

Koran lensa pos
Jumat, 04 September 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dinilai menghalangi tugas jurnalistik sesuai dengan amanat UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Wartawan Media Online berita11.com, Nurdin saat hendak meliput pendaftaran pasangan Bacabup dan Bacawabup Hj. Eri Ariani  dan H. Ichtiar, SH di KPU Dompu, Jumat siang (4/9/2020).
Karena tidak mendapatkan idcard yang dikeluarkan oleh KPU Dompu, maka Nurdin dan beberapa awak pers lainnya tidak diperkenankan memasuki halaman Kantor KPU Kabupaten Dompu.
"Mengapa kami tidak diperbolehkan masuk ? Apa yang dilakukan KPU Kabupaten Dompu telah menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1)," sorotnya.
Dikatakannya pada pasal tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Saya sangat kecewa atas sikap KPU ini, ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1),"  tegasnya.
Ia juga mengkritisi kenapa sebagian wartawan saja yang diberi idcard sehingga diizinkan masuk. Sedangkan yang lain tidak diberikan idcard.
"KPU juga telah memperlihatkan sikap tidak adil terhadap media," kritiknya. (AMIN).