Bila Kuasa Hukum SUKA Ajukan Gugatan, Ini Langkah Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Bila Kuasa Hukum SUKA Ajukan Gugatan, Ini Langkah Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 24 September 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu telah menetapkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Dompu H. Syaifurrahman Salman, SE dan Ika Rizky Veryani tidak lolos dalam proses verifikasi untuk mengikuti kontestan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin menegaskan Bapaslon berjargon SUKA tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Bacabup H. Syaifurrahman yang pernah menjalani masa pidana belum memenuhi jeda waktu 5 tahun berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kalapas Kelas IIA Mataram.

Arif kemudian mengatakan bahwa apabila bakal calon tidak menerima keputusan tersebut, maka mereka memiliki waktu selama 3 (tiga) hari untuk mengajukan gugatan melalui Bawaslu Kabupaten Dompu.

Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH yang dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa bila Bapaslon atau Kuasa Hukum SUKA mengajukan gugatan, pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjutinya.
"Gugatan akan ditindaklanjuti
 pertama dengan melakukan pengecekan terpenuhinya syarat Formil dan Materil pengaduan," ungkapnya.
Lebih lanjut Tari menerangkan dokumen syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk permohonan penyelesaian sengketa pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada pasal 13.

"Jika terpenuhi syarat formil dan Materil dan syarat lainnya maka akan diregistrasi oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti dalam penanganan Sengketa Pemilihan yang dimulai dengan Musyawarah dari para pihak yakni Pemohon (Bakal Calon atau Kuasa Hukumnya) dan Termohon (KPU Kabupaten Dompu)," jelasnya.

Dikatakannya jika pada Musyawarah tidak ada kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan Sidang Ajudikasi antara pemohon dan termohon di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu.

Swastari menyebutkan pemohon diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk menyampaikan gugatan yang dihitung sejak hari penetapan oleh KPU (23 September 2020). 

Sementara itu, Awaluddin Jamil (Wakil Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu) yang juga merupakan Sekretaris Tim Pemenangan Kabupaten Paslon SUKA yang dikonfirmasi media ini 
mengemukakan hasil koordinasi dan konsolidasi secara internal  bahwa Pasangan Calon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) telah memutuskan untuk mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu Kabupaten Dompu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Telah ditunjuk pula Tim Hukum untuk menyiapkan materi sengketa. Insya Allah besok (24 September 2020) kami memasukkan permohonan sengketa pencalonan ke Bawaslu Kabupaten Dompu," ujarnya.

Selanjutnya atas nama Tim SUKA, ia mengimbau kepada seluruh massa pendukung untuk tetap tenang dan menciptakan suasana yang damai dan kondusif, serta memberikan support moral kepada Tim Hukum yang berjuang dalam proses sengketa pencalonan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Dompu. 
"Insya Allah kami meyakini bahwa Paslon SUKA dapat mengikuti Pilkada Dompu Tahun 2020," pungkas Awal. (AMIN).