Dinas LHK NTB Diminta Lakukan Evaluasi Program Perhutanan Sosial di Dompu

Kategori Berita

.

Dinas LHK NTB Diminta Lakukan Evaluasi Program Perhutanan Sosial di Dompu

Koran lensa pos
Senin, 10 Agustus 2020
Ir. Muttakun, Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Pelaksanaan program perhutanan sosial di kabupaten Dompu khususnya di tingkat tapak sudah tidak lagi sesuai ketentuan dalam perjanjian yg tertuang dalam ijin kemitraan/IUPHKm yg dipegang oleh petani hutan. 
Karena itu DPRD Kabupaten Dompu melalui Ketua Komisi I, Ir. Muttakun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat agar sesegera mungkin melakukan evaluasi atas pelaksanaan program perhutanan sosial di Kabupaten Dompu.

"Diharapkan dari hasil evaluasi tersebut, Dinas LHK bisa menyusun langkah dan strategi pengelolaan hutan yang benar-benar mampu mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera," pintanya.

Muttakun menyebut memang ada beberapa kelompok kecil yang mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan sebagaimana misi perhutanan sosial. Namun yang paling banyak justeru pemanfaatan areal kawasan hutan yang sudah tidak lagi mengindahkan kaidah atau aturan main dalam pemanfaatan/pengelolaan hutan.

"Yang terjadi saat ini, sejak IUPHKm diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani pada Tahun 2012 di lokasi KH Pajo (Ranggo) dan KH Tambora (Kesi) serta sejak Ijin Kemitraan yang diberikan tahun 2015 dan tersebar di beberapa lokasi Kelompok Hutan di Kabupaten Dompu, kita belum melihat ada evaluasi atas pemberian dan pelaksanaan IUPHKm dan Ijin Kemitraan oleh Dinas LHK Propinsi NTB," ujarnya.

Dikatakannya evaluasi ini sangat mendesak untuk dilakukan mengingat kondisi pengelolaan hutan baik oleh pemegang IUPHKM/Ijin Kemitraan maupun oleh kelompok masyarakat yang belum mengantongi ijin dan bahkan saat ini sedang dalam tahap verifikasi teknis untuk permohonan baru ijin kemitraan sudah tidak lagi sejalan dengan visi dan misi perhutanan sosial. 

Lebih lanjut politisi NasDem ini mengemukakan ada beberapa masalah yang dihadapi dalam  implementasi Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Dompu. Antara lain adanya pemahaman dari sebagian besar masyarakat yang menyatakan bahwa hutan adalah obyek sosial ekonomi semata yang bebas dieksploitasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa memperhatikan fungsi ekologi seperti untuk mempertahankan ekosistim dan perlindungan sumber mata air, cagar budaya, perlindungan jenis tanaman endemi dan perlindungan sarana produksi lebah ala;.
Kurangnya kesadaran masyarakat (kesadaran kolektif) untuk turut memelihara dan memanfaatkan hutan yang dapat memberi nilai ekonomi, wisata, budaya sekaligus nilai ekologi;
Adanya perubahan dan pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi areal budidaya;
Adanya jual beli lahan dalam kawasan hutan;
Tidak jelasnya siapa pemegang ijin HKm dan Ijin Kemitraan karena tidak ada pertemuan rutin yang bisa dimanfaatkan untuk sarana kontrol bagi pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan;
Pengelola HKm atau Pemegang Ijin Kemitraan  sudah banyak berpindah tangan kepada pihak lain;
Makin rendahnya kesadaran masyarakat untuk diajak mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera melalui program perhutanan sosial;
dan pada areal IUPHKm dan Ijin Kemitraan, diketahui telah banyak dikelola oleh pihak yang tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan IUPHKm dan Ijin Kemitraan.

"Sehubungan dengan adanya masalah di atas, maka sebagai wakil rakyat saya mendukung sepenuhnya sikap tegas yang diambil oleh Dinas LHK Propinsi NTB dan tentu saja harus juga mendapat dukungan dari Pemkab Dompu serta APH baik dari jajaran Polda NTB maupun Polres Dompu dan Balai Gakkum Jabalnusra untuk bersama-sama membantu menertibkan sekaligus meluruskan dan membangun kembali mindset petani dan masyarakat Dompu tentang pengelolaan hutan lestari masyarakat sejahtera," tuturnya.

Ia menegaskan langkah tegas perlu diambil saat ini ketika ada banyak warga dan petani di Dompu yang telah, sedang dan akan mengelola areal kawasan hutan, sudah tidak lagi memperhatikan visi dan misi pengelolaan hutan lestari.

"Selama ini pemerintah telah memberikan akses atau ruang bagi masyarakat dan petani dalam mengelola areal kawasan hutan untuk sumber kehidupan petani dan keluarganya. Namun kemudahan akses yang diberikan ini justeru tidak dibarengi dengan penyiapan prakondisi masyarakat serta melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan kepada petani sehingga program perhutanan sosial yang misinya untuk mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera jauh panggang dari api," bebernya.

Menurutnya jika ini terus dibiarkan maka 5-10 Tahun yang akan datang diyakini akan sulit mengajak masyarakat dan petani untuk mengikuti program mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera. Bahkan akan terjadi perubahan status kawasan hutan yang tak mungkin dapat dikendalikan oleh pemerintah meski dengan menggunakan alat negara sekalipun. Karena 5-10 yang akan datang, masyarakat sadar dan yakin bahwa selama ini pemanfaatan areal kawasan hutan dalam bentuk budidaya tanaman semusim serta pembangunan jalan ekonomi oleh proyek APBD Kabupaten dan Propinsi tidak pernah dipersalahkan alias selalu mendapat pembiaran tanpa teguran oleh pemerintah yang berkuasa dan berwenang.

Oleh karena itu agar hutan dan pengelolaannya tidak terus mendera rakyat Dompu dan menjadi masalah bahkan menimbulkan bencana baik bencana sosial (konflik) maupun bencana alam (banjir dan kekeringan) dan bencana non alam (penyakit) di kemudian hari kiranya sikap tegas untuk menertibkan seluruh areal hutan yang saat ini dikelola dan dikuasai oleh petani dan masyarakat perlu segera dilakukan.
Ia menyarankan langkah-langkah yang harus segera dilakukan antara lain melakukan evaluasi menyeluruh atas program Perhutanan Sosial di Kabupaten Dompu; mereview kembali para pemegang IUPHKm dan Ijin Kemitraan dengan cara mengadakan pertemuan stakeholder di tingkat desa yang melibatkan BKPH, Camat, Kades, Babinsa dan Babinkamtibmas serta kelompok tani hutan.
Pelaksanaan review ini akan sangat membantu BKPH untuk mengetahui identitas pemegang IUPHKm/Ijin Kemitraan; Jika masih terus memberikan akses untuk mendapatkan IUPHKm atau ijin Kemitraan kepada kelompok tani hutan maka dalam pelaksanaan validasi dan verifikasi calon pemegang Ijin HKm/Kemitraan harus dilakukan secara ketat dengan menghadirkan secara langsung pemegang KTP yang memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan akses atas kawasan hutan dan petugas tidak boleh hanya menggunakan atau melihat KTP saja padahal KTP tersebut bisa dititipkan oleh ketua kelompoknya; Satu NIK (Nomor Identitas Kependudukan) peserta HKm/Kemitraan hanya diperbolehkan mengelola atau mendapatkan maksimal 2 Ha dan tdk boleh ada nama yang sama mendapatkan areal kawasan hutan di tempat lain di wilayah Kabupaten Dompu. Termasuk dalam hal ini adalah tidak memberi kesempatan kepada pemegang KTP di luar Kabupaten Dompu dan belum menjadi warga Dompu untuk terlibat dalam pengelolaan hutan di wilayah administrasi Kabupaten Dompu;  Pemberian sanksi yang tegas, termasuk mencabut Ijin HKm/Kemitraan serta mengeluarkan dari keanggotaan pengurus gapoktan yang tidak mematuhi perjanjian yg tertuang dalam Ijin HKm/Kemitraan;  Surat DPRD Dompu yang dikirim sebelumnya ke Dinas LHK Propinsi NTB perihal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta penghentian sementara aktifitas pemanfaatan areal eks reboisasi di So Ncando dan Lembo bahkan di seluruh lokasi yang cenderung kebablasan dalam pemanfaatan hutan, agar ditanggapi dengan surat oleh Dinas LHK Propinsi sehingga bisa dijadikan pedoman dalam tindakan dan kebijakan oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Dompu. (AMIN).