Tolak Perambahan Hutan, 30-an Warga Karamabura RDPU dengan DPRD Dompu

Kategori Berita

.

Tolak Perambahan Hutan, 30-an Warga Karamabura RDPU dengan DPRD Dompu

Koran lensa pos
Senin, 06 Juli 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Sekitar 30 orang warga Desa Karamabura Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Senin siang (6/7/2020) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Dompu.
Kehadiran warga yang dipimpin oleh Jamaluddin Kasim, SH, Kisman, dan Rizaluddin itu untuk menyampaikan pengaduan dan keprihatinan atas ulah sekelompok orang yang dalam sebulan terakhir ini telah dan sedang melakukan perambahan hutan hingga kondisi hutan yang dekat dengan sumber mata air mengalami kerusakan parah. 

Menanggapi tuntutan warga Karamabura tersebut, akhirnya Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU dimulai pukul 12.30 Wita dan berakhir pukul 13.50 Wita. Dari Pihak DPRD yang hadir adalah Muttakun Ketua Komisi I sekaligus memimpin sidang serta Sirajuddin, Pahlawan Indra Jaya dan Suhaimin. 

Masyarakat Karamabura meminta kepada DPRD agar segera turun dan mendesak KPH dan APH untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan. Masyarakat Karamabura juga memberi ultimatum bahwa jika DPRD tidak segera berkoordinasi dengan KPH dan APH untuk menghentikan kerusakan hutan di wilayah Karamabura maka mereka akan boikot pelaksanaan proyek air bersih serta pasokan air agar tidak mengalir ke wilayah kota Dompu.

"Kami meminta agar DPRD segera turun tangan membantu mengamankan hutan di wilayah Karamabura yang saat ini sudah mengalami kerusakan khususnya yang ada di dekat sumber mata air," kata Jamaluddin.

Setelah mendengar pendapat dan pandangan dari Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD yg hadir dalam RDPU yaitu Sirajudin, Pahlawan Indra Jaya, dan Suhimin maka RDPU yang dipimpin oleh Muttakun akhirnya membacakan kesimpulan dari rapat yaitu sebagai berikut :

1. DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemkab, BKPH Toffo Pajo Soromandi dan APH untuk mendorong tindakan cepat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
2. DPRD mendorong terbentuknya Tim yang akan melakukan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta mendukung tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan.
3. Memanggil Kades Karamabura yang turut membiarkan oknum warga yang melakukan perambahan hutan padahal 5 (lima) bulan lalu sudah disepakati melalui musyawarah di desa bahwa masyarakat tidak boleh lagi melakukan pembabatan hutan di seluruh wilayah Karamabura.

4. Masyarakat Karamabura siap mendukung dan terlibat langsung bersama KPH dan APH untuk mencegah dan memberantas pelaku perusakan hutan.
5. Meningkatnya aktivitas pembabatan liar di kawasan hutan di desa Karamabura terjadi pada pasca adanya Bacabup yang sebelumnya datang silaturrahim dan menyampaikan adanya program bagi-bagi lahan hingga membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat. (AMIN).