![]() |
Ke 2 Pelaku |
Kota Bima, Lensa Pos NTB – Jajaran Polres Bima Kota melalui Anggota
Reskrim Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dediansyah, SE
berhasil mengungkap Kasus 3C di Wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, senin
(27/4/2020). Dengan Pelaku 2 orang Wanita bersama Barang Bukti pakaian hasil
curian.
Kronologis
Pengungkapan, Terkait maraknya kasus pencurian dan Bajing loncat terutama di
Kawasan Pasar Raya Kota Bima, Tim Reskrim intens patroli dan pemantauan di
sekitar lokasi. Penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat,
IPDA Dediansyah, SE mencurigai dua wanita yang melintas di sekitar pasar raya Kota Bima, dibantu perangkat CCTV Tim
terus memantau gerak-gerik Pelaku yang hendak melarikan diri. Namun aksi kedua
wanita tersebut berhasil digagalkan petugas.
Setelah
keduanya ditangkap langsung dibawa ke Polsek Rasanae Barat untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari
Barang Bukti hasil curian yang saat ini berada di Kecamatan Monta atas
pengakuan Pelaku. Pelaku pun mengakui bahwa barang berupa pakaian hasil curian
senilai Rp. 5 juta, di curi di Toko Barokah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima.
Adapun
Identitas Pelaku, yakni S alias Ti (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) alamat
RT. 08 RW. 03 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan N (46) seorang Ibu
Rumah Tangga (IRT) alamat RT. 08 RW. 03 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Sementara Korban bernama, Dafid (32) wiraswasta alamat RT. 008 RW. 004
Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Sementara 2 saksi yang saat itu
bersama Pelaku yang sedang beraksi juga sudah diperiksa, yakni Nur F (19) pekerjaan
IRT alamat RT. 08 RW. 03 Desa Sie
Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan Naimah (23) karyawan Toko, alamat Kelurahan
Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. (TIM)