Wakil Rektor III UNU Mataram, Irfan Suryadinata SH MH. |
Mataram,
Koranlensapos.com— Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Mataram yang
juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Mataram, Irfan Suryadinata SH
MH mengajak semua kalangan terutama para aktivis dan mahasiswa agar bijak
menyikapi terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Republik Indonesia. Semua pihak harus duduk bersama untuk berdiskusi,
bukan untuk menyatakan menerima atau menolak secara bulat rencana itu.
“Pertama kita
harus kritis terhadap isu terkait revisi Undang-Undang KPK ini. Maksud saya,
kita tidak harus bulat menerima atau menolak, bahwa saya kira kedua belah pihak
baik yang menolak maupun yang menerima revisi Undang-Undang KPK memiliki posisi
yang sama, keinginan memperkuat posisi KPK,” katanya di Mataram, Selasa
(10/9/2019).
“Oleh karena
itu, untuk memperkuat posisi KPK kita harus diskusi secara serius, secara
ilmiah sehingga kita mendapatkan poin poin mana yang perlu diperbaiki dan mana
yang tidak perlu diperbaiki,” sambungnya.
Adapun
berkaitan ekpektasi sejumlah kalangan agar muncul pengawasan berkaitan kinerja
KPK RI, menurut Irfan harus dibedakan antara intervensi dengan pengawasan
terhadap lembaga anti rusuah tersebut.
“Kalau
intervensi yang dilakukan pihak lain terhadap kinerja KPK, semua pihak harus
menolak terhadap itu. Tetapi kita sadari bahwa KPK ini adalah institusi dibuat
manusia dibuat oleh negara di dalamnya orang-orang tidak luput dari kesalahan. Tentu
saja itu tidak bisa lepas dari pengawasan, cuma teknis pengawasannya harus didiskusikan secara mendalam sehingga
pengawasan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi satu institusi,” katanya.
Menurutnya,
menyikapi munculnya keinginan berbagai pihak, hal yang tepat dilakukan bersama
sama melaksanakan diskusi sehingga bersama-sama menguatkan KPK dalam melakukan
pemberantasan korupsi untuk bangsa. [TIM/ LP NTB]