Gambar ilustrasi lakalantas |
Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Dompu melalui Kanit Laka, AIPTU Hasanuddin kepada media ini di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Disebutnya dalam kurun waktu tersebut jumlah lakalantas sebanyak 56 kasus.
"Dari 56 kasus itu 22 orang meninggal dunia, luka berat 13 orang, luka ringan 76 orang dan kerugian materi sekitar Rp. 114. 400.000," ungkapnya.
Dikatakannya jumlah laka lantas periode Januari-Agustus 2019 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018.
"Tahun 2018 terjadi 39 kasus. MD 22 orang juga, luka berat 9 orang, luka ringan 44 orang, dan kerugian materi Rp. 96.550.000," paparnya.
Ia mengemukakan korban pada lakalantas yang terjadi selama ini didominasi anak-anak dan remaja di bawah umur.
"Umumnya anak-anak usia SMP dan SMA," ucapnya.
Demikian pula bagi pengendara roda dua yang menjadi korban lakalantas kebanyakan tidak memakai helm.
"Rata-rata anak-anak yang jadi korban tidak memakai helm. Yang dewasa juga tidak pakai helm," ujarnya.
Karena itu ia mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan berlalu lintas. Hendaknya menggunakan jalur sesuai aturan (tidak melawan arus), melengkapi surat-surat kendaraan dan bagi pengendara harus memiliki SIM, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dalam berkendara tidak boleh ngebut. "Kita berupaya untuk menekan angka kecelakaan," tandasnya.
Ditegaskan Hasanuddin UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah melarang anak belum berusia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
"Ikuti aturan itu. Intinya UU melarang anak berkendara. Tugas ortu mengantar dan menjemput," pungkasnya. (AMIN).