Dompu, Lensa Pos NTB - Kasus rekruitmen CPNS Kategori 2 (K2) Kabupaten Dompu yang akhirnya menetapkan Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka oleh Polda NTB 3 tahun lalu belum juga rampung.
Benarkah ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut ?
Dan bagaimanakah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas persoalan ini ?
Indra Mantong Bati, selaku Biro Hukum KPK RI yang diwawancara oleh sejumlah awak media usai Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu senin (29/7) dalam kasus tersebut menyatakan bahwa KPK belum pernah membuat suatu statement terkait ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Ini perlu saya klarifikasi, bahwa KPK tidak pernah memberikan statement kepada media tentang kerugian negara dalam persoalan ini.
Ia lagi-lagi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bertatemen tentang persoalan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Tentang kerugian negara itu kalau tidak salah laporan itu dari BPKP. Kami hanya follow up saja permintaan dari Polda NTB untuk dilakukan kordinasi supervisi, dan setelah perkaranya diambil alih oleh Mabes Polri, kami tetap lakukan upaya koordinasi dan supervisi," tandas Indra.
Indra mengemukakan KPK belum mau menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Dan KPK juga tidak pernah memberikan statement tentang adanya kerugian negara," kilahnya.
Namun demikian, lanjutnya KPK tetap serius untuk mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Ma bes Polri yang menangani kasus ini.
"Bentuk keseriusan KPK dalam mengawal kasus K2, hingga saat ini masih dilakukan pengawasan. Pada bulan Februari dan juga do bulan Mei 2019 ini, kami sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri, dan proses itu masih berjalan. Itu juga yang kami sampaikan dalam persidangan tadi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara ini masih on progress (berjalan) sehingga belum bisa menyimpulkan tersangka kasus ini layak ditahan (P21) atau di SP3.
Ketika ditanyakan kepadanya apakah ada kemungkinan kasus ini akan diambil alih oleh KPK mengingat kasus ini sudah berjalan tiga tahun penetapan tersangkanya ?
"Saat ini kami sedang berupaya untuk melakukan koordinasi supervisi, walaupun dalam beberapa perkara kami sudah melakukan hal itu, tapi kita lihat dulu dinamika ke depan seperti apa. Apakah perkara ini layak untuk diambil alih atau perkara ini ditindaklanjuti oleh pihak lainnya," tandasnya.
Lagi-lagi ia menegaskan bahwa KPK tetap memantau perkembangan kasus ini melalui pemberitaan media maupun melalui media sosial dan berkoordinasi dengan Mabes Polri yang menanganinya. (DIN)