ABDUL SUKUR, ST - KETUA DPW MOI NTB |
Tak
Ketinggalan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI)
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Abdul Sukur, ST ikut menyuarakan dan membawa
aspirasi rekan Media Online di Provinsi NTB. Menurut Abdul Sukur yang juga
sebagai Pimpinan Media Cetak dan Online Lensa Pos NTB, bahwa tindakan pengusiran
yang dilakukan oleh Oknum Kepala SMKN 1 Monta terhadap 7 Wartawan yang akan
melakukan konfirmasi dinilai telah melanggar Kebebasan Pers, bahkan dianggap
telah menghalangi tugas Jurnalistik yang telah diatur dalam UU Pers No. 40
Tahun 1999.
Dia mengingatkan,
tiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam Pasal 18 UU
Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp. 500 juta apabila ada
pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Jurnalis mendapatkan
perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Ketua DPW MOI
NTB menilai aksi itu telah mengintimidasi wartawan, Sangat disayangkan
intimidasi itu terjadi, apalagi dilakukan oleh seorang Publik Figur yang nota
bene memiliki Pendidikan yang tinggi.
Abdul Sukur juga
menjelaskan, selaku Organisasi Terbesar yang menaungi Media Online di Indonesia,
MOI akan memberikan perlindungan hukum dari segala ancaman, intimidasi bahkan
kekerasan yang dilakukan terhadap Wartawan di Indonesia dan akan memberikan
pendampingan kepada anggota yang mengalami permasalahan serupa ataupun yang
berpotensi mengganggu tugas jurnalistik. Sebaliknya, Wartawan yang bertugas
juga harus memiliki legalitas yang jelas, tanpa legalitas formal yang dimiliki,
Organisasi tidak mungkin bisa menaunginya. Demikian juga diingatkan kepada Para
Wartawan agar dalam setiap tugas peliputan lebih mengedepankan Etika dan Kode
Etik Jurnalistik dan wajib dilengkapi Kartu Pers dan Surat Tugas.
Bang Sukur sapaan
akrab Ketua DPW MOI NTB mendesak penegak hukum segera mengungkap permasalahan
ini. Pasalnya, Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas
merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers
Nomor 40 tahun 1999. "Ini tak
boleh dibiarkan. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan
kerja-kerja jurnalistik, dan dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan
kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Intimidasi dan tindakan
kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita
yang akurat dan benar. Perlu diingat, Pers merupakan pilar keempat demokrasi,"
tegas Ketua DPW MOI NTB. (TIM LENSA POS
NTB)