Kayu Sonokeling Ilegal yang berhasil disita Kodim 1608/ Bima |
Konferensi Pers terkait Ilegal Loging |
Truk pengangkut kayu ilegal yang diamankan Kodim Bima |
Dikatakannya, untuk menangani kondisi hutan yang kritis dan persoalan mata air yang terus berkurang, maka dibutuhkan partisipasi banyak pihak termasuk masyarakat dan jurnalis. Misalnya dengan melaporkan situasi atau permasalahan hutan di wilayah masing-masing. Karena walaupun di setiap desa terdapat Bintara Pembina Desa (Babinsa), namun belum mampu memonitor seluruh permasalahan. Karena persoalan hutan sangat kompleks. “Kita di sini bagaimana membantu dan mendukung program pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten, dan pemerintah provinsi dalam rangka penyelamatan hutan. Apa yang kita lakukan kemarin bukan yang pertama dan bukan yang terakhir,” ucap Dandim dihadapan puluhan wartawan.
Sementara itu, Kepala KPH Toffo Pajo Madapangga Rompo Waworada, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi aktivitas perusakan hutan.“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kinerja Kodim Bima atas penanganan masalah hutan. Benar yang disampaikan Pak Dandim tadi, kita tidak hanya berhenti pada penanganan. Dalam hal masalah hutan, TNI dan masyarakat bergandengan tangan. Kemudian terkait penanganan hutan ada MoU Gubernur (NTB) antara Korem,TNI dan Polda,” katanya.
Berkaitan kasus pengangkutan kayu, 120 potong yang telah diamankan Kodim 1608/ Bima, pihaknya berkoordinasi dengan Kodim Bima. “Besok sama-sama turun ke lokasi melakukan pengecekan kembali sehingga memudahkan penyidik. Kami dari KPH maupun Kodim berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait ilegal logging,” katanya. Sementara itu, aparat Polhut wilayah kerja Bima-Dompu, Supriadin SH mengatakan, untuk memerangi perusakan hutan diperlukan sinergitas berbagai pihak termasuk instansi pemerintah seperti KPH, TNI dan pihak kepolisian. Berkaitan kasus 120 sonokeling yang telah disita dan diamankan aparat TNI, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB. “Bahwa beliau memback-up apa yang kami lakukan bersama Kodim Bima,” katanya.
Dikatakannya, permasalahan hutan sangat kompleks, demikian juga untuk penanganannya. “Masyarakat itu ada yang pro, ada yang tidak. Di dalam kawasan hutan tidak ada batas desa, yang ada batas wilayah pengelolaan hutannya, RPK-nya. Sudah diatur batasan-batasan sehingga batasan-batasan itu sudah jelas. Dalam hutan itu sudah dibagi bagi fungsinya, ada fungsi lindung dan batas satwa marga. Ini yang sering salah persepsi,” katanya. (TIM LENSA POST / USMAN)