Kota Bima, Lensa Post - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima bekerjasama dengan Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kota Bima, pagi ini Minggu (16/12/2018) melaksanakan sosialisasi Pengawasan Pemilu. Hadir pada moment yang dihelat di SMKN 3 Kota Bima, Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, S.Pd.I, didampingi Anggota Bawaslu Asrul Sani, SE, Koordinator Subhan, ST, hadir pula seluruh Pengurus FPKT Kota Bima, Ketua FPKT Kecamatan dan Ketua Karang Taruna Kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, S.Pd.I menjelaskan bahwa tahapan kampanye adalah tahapan yang sangat krusial, karena pada waktu tersebut sangat mungkin terjadi pelanggaran, untuk itu peran serta karang taruna dalam membantu mengawasi pelaksanaan proses pemilu sangat diharapkan dan bukan menjadi bagian pelaku pelanggaran, harapnya. Ketua Bawaslu juga mengharapkan kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi sejak dini tentang adanya dugaan pelanggaran di masyarakat, baik yang dilakukan oleh calon maupun masyarakat itu sendiri, imbuhnya.
Ketua Bawaslu juga menjelaskan bahwa calon legislatif di Kota Bima mencapai 375 orang, sangat tidak mungkin jumlah personil Bawaslu yang sangat minim, hanya 3 orang perkecamatan, mampu mengawasi aktifitas pelanggaran para calon, untuk itu kerjasama semua pihak sangat diharapkan untuk memberikan informasi yang akurat terkait temuan pelanggaran di masyarakat, baik melalui SMS, WA atau langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Bima.
Sementara Pemateri Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE menyampaikan bahwa ada 8 Provinsi di Indonesia dengan indeks kerawanan pemilu cukup tinggi, salah satunya Provinsi NTB, sementara Kota Bima sendiri berada di posisi sedang indeks kerawanan Pemilu di NTB, kendati demikian langkah antisipatif tetap dilakukan. Dukungan Karang taruna sangat dibutuhkan dalam rangka pengawasan pelanggaran pemilu di masyarakat. Menurutnya, ada tiga tahapan yang menjadi titik fokus kita dan rentan terjadi pelanggaran, yakni tahapan kampanye selama 7 bulan ini, tahapan masa tenang (3 hari sebelum masa pencoblosan), dan proses pemungutan suara, urai Asrul Sani. Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif. (TIM LENSA POST)
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, S.Pd.I menjelaskan bahwa tahapan kampanye adalah tahapan yang sangat krusial, karena pada waktu tersebut sangat mungkin terjadi pelanggaran, untuk itu peran serta karang taruna dalam membantu mengawasi pelaksanaan proses pemilu sangat diharapkan dan bukan menjadi bagian pelaku pelanggaran, harapnya. Ketua Bawaslu juga mengharapkan kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi sejak dini tentang adanya dugaan pelanggaran di masyarakat, baik yang dilakukan oleh calon maupun masyarakat itu sendiri, imbuhnya.
Ketua Bawaslu juga menjelaskan bahwa calon legislatif di Kota Bima mencapai 375 orang, sangat tidak mungkin jumlah personil Bawaslu yang sangat minim, hanya 3 orang perkecamatan, mampu mengawasi aktifitas pelanggaran para calon, untuk itu kerjasama semua pihak sangat diharapkan untuk memberikan informasi yang akurat terkait temuan pelanggaran di masyarakat, baik melalui SMS, WA atau langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Bima.
Sementara Pemateri Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE menyampaikan bahwa ada 8 Provinsi di Indonesia dengan indeks kerawanan pemilu cukup tinggi, salah satunya Provinsi NTB, sementara Kota Bima sendiri berada di posisi sedang indeks kerawanan Pemilu di NTB, kendati demikian langkah antisipatif tetap dilakukan. Dukungan Karang taruna sangat dibutuhkan dalam rangka pengawasan pelanggaran pemilu di masyarakat. Menurutnya, ada tiga tahapan yang menjadi titik fokus kita dan rentan terjadi pelanggaran, yakni tahapan kampanye selama 7 bulan ini, tahapan masa tenang (3 hari sebelum masa pencoblosan), dan proses pemungutan suara, urai Asrul Sani. Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif. (TIM LENSA POST)