Dompu, Lensa Post NTB - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2018-2019 untuk jenjang SMA tetap seperti tahun sebelumnya yakni masih merujuk pada pemetaan zonasi.Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Menengah, Pendidikan Kejuruan dan Pendidikan Layanan Khusus (UPTD Dikmen PK & PLK) Kabupaten Dompu, Ahmad Taufik, M. Pd. "PPDB harus berdasarkan zona yang telah ditetapkan tidak boleh dilanggar," tandasnya.
Dijelaskan Taufik, pemetaan zonasi bukan hanya berlaku di NTB saja tetapi di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Berdasarkan peraturan tersebut, sistem zonasi pendidikan bukan hanya berlaku bagi SMA, tetapi juga SD dan SMP. Tetapi tidak diberlakukan bagi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).
Pemetaan zonasi sekolah itu mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. "Calon peserta didik dalam satu desa boleh memilih 3 sekolah yang terdekat minimal 2 sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan pembagian zonasi tersebut boleh saja lintas kecamatan bahkan lintas kabupaten karena berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal. Dicontohkan calon peserta didik dari desa Saneo dan Serakapi di Kecamatan Woja boleh memilih bersekolah di SMAN 2 Dompu dan SMA Kosgoro yang berada di Kecamatan Dompu sebab kedekatan wilayahnya.
Demikian pula, calon siswa dari Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu boleh memilih bersekolah di SMA yang berada di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima atau sebaliknya karena kedua wilayah itu berdekatan. "Ada kerja sama lintas kabupaten," tuturnya.
Taufik mengemukakan pula, siswa berprestasi juga diberi kebebasan memilih sekolah yang diinginkan tanpa terikat dengan sistem zonasi. Namun demikian kuota bagi siswa berprrstasi ini terbatas, hanya 10 % dari kuota PPDB suatu sekolah. Pembagiannya 5 % untuk prestasi akademik, 3 % prrstasi non akademik (seperti prrstasi oleh raga) dan 2 % untuk tahfidzul Qur'an. Diterangkannya pula, pemetaan zonasi sekolah dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan sehingga tidak ada lagi sekolah yang dianggap favorit dan tidak ada lagi sekolah yang tertinggal. Para orang tua siswa tidak lagi mengharuskan anaknya bersekolah di kota yang dinggap favorit, tetapi dengan bangga anaknya disekolahkan di dekat tempat tinggalnya. (LP.NTB/EMO DOMPU)