![]() |
Gubernur Nusa Tenggara Barat |
Mataram, Lensa Post NTB – Berbagai penilaian dan sorotan tajam beberapa kalangan akan keterlibatan Gubernur NTB jelang Pemilukada Gubernur NTB 27 Juni mendatang semakin hangat. Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa dengan Tuan Guru Bajang (TGB) ini kerap dikaitkan dengan pasangan calon nomor 3 yakni Zulkieflimansyah dan Siti Rohmi Djalilah. Maklum saja, Siti Rohmi Djalilah merupakan kakak kandung TGB. Tetapi, di pilkada Nusa Tenggara Barat 2018 ini, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang harus bersikap netral, ujar beberapa pengamat Politik.
Pengamat Politik di NTB juga mengatakan bahwa Gubernur tidak boleh memihak pasangan calon manapun, karena seorang Gubernur harus bersikap netral dan memiliki hati yang bersih. Dari sisi hukum, maka seorang kepala daerah juga harus bersikap adil. Di mana, di dalam Pasal 32 peraturan KPU No.15 Tahun 2013 menegaskan bahwa pelaksana kampanye tidak boleh melibatkan sekelompok orang tertentu.
“Adapun orang-orang yang tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada instansi Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya. Selain itu hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, kemudian ada ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, lalu ada Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kepala desa, perangkat desa, kepala daerah,” ucapnya.
Dijelaskannya lagi, dalam pasal (3) peraturan yang sama bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu. Oleh karenanya, Gubernur harus bersifat adil.
“Gubernur bukan milik satu pasangan calon saja, Gubernur bukan milik keluarga saja, melainkan Gubernur adalah milik seluruh masyarakat. Oleh karenanya, Gubernur tidak boleh andil dalam ajang pemilihan Kepala Daerah meskipun terdapat salah satu keluarga yang maju bertarung di Pilkada NTB 2018,” paparnya.
Menurutnya, kewenangan Gubernur di dalam pemilihan kepala daerah sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, ASN juga harus bersikap adil dan netral tanpa memihak pasangan calon mana pun. Kemudian, aturan ini juga diperkuat dalam peraturan surat edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Para ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Selain itu juga tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye calon pimpinan daerah,” bebernya lagi.
Diakuinya, bila ada indikasi keterlibatan ASN, maka oknum yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat, pungkasnya. (Tim Lensa Post NTB)