Bima, koranlensapos.com**Tim Personil
Gabungan Polsek Wera Polres Bima Kota, minggu siang (25/2) sekira pukul 11.30
Wita, berhasil membekuk dan mengamankan Pencuri dan Penadah Handphone yang
selama ini beraksi di Wilayah Hukum Polsek Wera. Penangkapan ini dilakukan
setelah adanya laporan dan pengaduan salah seorang Warga Desa Tawali Kecamatan
Wera, Iks (45 tahun) terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa
HP, atas pengaduan tersebut, Anggota Polsek Wera melakukan penyelidikan dengan
mendatangi TKP dan memeriksa dua saksi.
Dari hasil
penyelidikan tersebut, personil gabungan Polsek Wera yang dipimpin Kapolsek
Wera IPDA H. SYAMSUDIN berhasil mengamankan Pelaku sdr. Slm (21 thn), beralamat
RT. 11, Dusun Kara Desa Tawali Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Hasil pengembangan
perkara ternyata pelaku tersebut sudah 9 kali melakukan Curat berupa HP di Wilayah
hukum Polsek Wera. Selain Slm, beberapa Penadah berinisial Ar, Ab, Ml, Ir, Hr,
semua beralamat di Desa Tawali, Kecamatan Wera juga ikut diamankan. Adapun Barang
Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 1 buah HP merk Samsung kecil warna
gold emas tua, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Nokia warna biru hitam, 1
buah HP merk Samsung warna gold, 1 buah HP merk Asus, Sarung HP warna merah. Saat
ini pelaku Curat, penadah beserta BB sudah diamankan di Polsek Wera guna proses
lebih lanjut. (Sukur Bima/ Nk)

Komentar
