![]() |
Tim Satgas saat Mengecek Kembali Barang Bukti. |
Dompu,
Koranlensapos.com— Setelah melalui proses penyidikan panjang, penelusuran asal
kayu dan berbagai kelengkapannya, Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan
NTB melimpahkan kasus dengan tersangka Direktur UD Dharma Desa Kwangko ke
Kejari Sumbawa Besar.
Selain
UD Dharma, Satgas juga melimpahkan berkas untuk kasus sejenis, Direktur UD Mata
Indah Desa Mata Kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa, SJ alias Edo.
“Telah
selesai dan segera kami akan limpahkan pada Kejari Sumbawa Besar utk di
sidangkan bersama dengan barang bukti enam alat angkut truk dengan 790 batang
kayu olahan/balak,” ujar Tim Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan NTB,
Astan Wirya SH MH.
Astan
berharap kasus yang membelit Direktur UD Dharma dan UD Mata Indah itu menjadi
pembelajaran untuk semua pihak. Jangan sampai terlibat kasus yang sama. Namun
memerhatikan ketentuan yang berlaku.
Upaya
petugas mengatensi kasus tersebut merupakan bagian dari mewujudkan kesimbangan
dan kelestarian lingkungan serta untuk demi kesejahteraan masyarakat. (RUL)