Bawaslu Dompu Mengilas Balik Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Mengilas Balik Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Koran lensa pos
Jumat, 08 November 2024
Kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Mitigasi Risiko Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Dompu di Kafe Uma Tua, Kamis (7/11/2024)

Koranlensapos.com - Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Mitigasi Risiko Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan itu berlangsung di Kafe Uma Tua, Rabalaju Dompu, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber yakni Kasi Pidum Kejari Dompu, Adda'watul Islamiyah, S.H., M.H (dari Sentra Gakkumdu) dan Ketua STKIP YAPIS Dompu, Dr. Dodo Kurniawan, S.E., M.E selaku akademisi.


Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), Syafrudin, S.H saat membuka kegiatan dimaksud mengilas balik pelaksanaan pengawasan saat rekapitulasi Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. 

Dikatakan Syaf, proses pengawasan pada tahap rekapitulasi yang dilaksanakan pada Pemilu Serentak 14 Februari lalu menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan ibrah (pelajaran) pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini. 

"Perlu kita memetakan mitigasi risiko dan setidaknya kita meminimalisir risiko yang akan terjadi," bebernya.

Disebutnya dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan rekapitulasi di Kabupaten Dompu pada Pemilu 2024 lalu bahkan sampai berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bercermin pada proses rekapitulasi Pemilu 2024, Syaf meminta agar pihak pengawas pemilu dapat berupaya maksimal untuk meminimalisir terjadinya kasus-kasus pelanggaran.

"Kalau bisa diselesaikan di TPS, maka supaya bisa diselesaikan di tingkat TPS persoalan-persoalan itu," pintanya.

Syaf mengemukakan proses rekapitulasi pada Pilkada 2024 ini tidaklah serumit saat Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu. Pasalnya saat Pilkada ini hanya ada dua surat suara yakni untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Sedangkan pada Pemilu lalu, terdiri dari 5 surat suara yakni Pilpres dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten. Kendati demikian, pengawas supaya tetap bekerja dengan teliti dalam menjalankan tugas pengawalan dan pengawasan proses rekapitulasi sehingga kesalahan dan pelanggaran dapat diminimalisir.

Kasi Pidum Kejari Dompu, Adda'watul Islamiyah pada kesempatan itu menyampaikan materi berjudul "Mitigasi Risiko Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dalam Pemilihan Serentak tahun 2024".

Sosok yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini menjelaskan titik kerawanan terjadi pelanggaran adalah di masa kampanye. Pemilu lalu supaya dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran untuk Pilkada 2024 ini.

"Yang perlu kita awasi adalah proses kampanye yang sedang kita hadapi saat ini," pintanya.


Disebutnya tindak pidana pemilu (Tipilu) saat kampanye Pilkada 2024 yang diproses ada dua kasus yang melibatkan ASN. Satu di antaranya telah dinaikkan dan diputus di Pengadilan Negeri Dompu. Untuk itu, Kasi Pidum berterima kasih kepada Panwas yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus Tipilu ini.

"Alhamdulillah berkat kerja sama kita semua satu kasus kita naikkan dan itu terbukti dan telah diputus bersalah," sebutnya.

Islamiyah kemudian menjelaskan pengawas pemilu harus mempunyai naluri curiga sehingga bisa waspada dalam melihat potensi pelanggaran. 

"Kalau kita curiga dalam proses ini diperbolehkan karena kita mencari pelanggaran," tandasnya.

Sementara itu, Akademisi Dr. Dodo Kurniawan mengulas Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dikatakannya pengawas harus teliti dalam melihat adanya dugaan pelanggaran agar dapat diminimalisir. 

"Karena sedikit saja lengah terutama PTPS akan menimbulkan reaksi bahkan menimbulkan konflik yang lebih besar," ujarnya.

Dodo menengarai tensi Pilkada 2024 ini cukup panas. Karena itu potensi pelanggaran sekecil apapun supaya dapat diminimalisir. 

"Satu suara saja hilang dapat menimbulkan sengketa bahkan penghitungan suara ulang,' ucapnya.

Mengantisipasi semua itu, lanjutnya diperlukan adanya manajemen Pemilu. Secara sederhana dijelaskan Doktor muda ini manajemen pemilu berarti mengelola dan mengalokasikan sumber daya yang ada untuk tujuan bersama yakni memastikan pemilu berjalan aman, damai dan jujur.

"Oleh karena itu tentu kita harus menerapkan manajemen pemilu. Karena menurut para ahli, manajemen pemilu itu penerapan dan implementasi aturan pemilu itu sendiri," bebernya.

Terkait hal itu, lanjutnya pengawas di semua tingkatan diharapkan mampu menerjemahkan Perbawaslu nomor 1 tahun 2024. (emo).