Koranlensapos.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin mengungkapkan hasil temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Dompu terkait proses pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan hasil tersebut, teridentifikasi 9 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPT.
"Ada 9 pemilih TMS teridentifikasi terdaftar di DPT," ssbutnya.
Wahyudin merinci 9 pemilih TMS yang teridentifikasi itu terdiri dari 8 orang yang telah meninggal dunia dan seorang pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI/POLRI. Pemilih yang telah menjadi anggota TNI/POLRI ini diketahui berdasarkan hasil pencermatan oleh Panwaslu Kecamatan Manggelewa.
Dikatakan Wahyudin, 8 pemilih meninggal dunia namun masih termuat dalam DPT itu disebabkan pihak keluarga belum mengurus surat keterangan meninggal dunia.
“Masih banyak keluarga yang belum mengurus surat keterangan (suket) terkait status pemilih yang meninggal dunia,” jelas Wahyudin.
Selain soal 9 pemilih TMS, Bawaslu Kabupaten Dompu juga mencatat ada 26 pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Terdiri dari 18 orang dari Kecamatan Dompu, 1 orang dari Kecamatan Hu'u, 1 orang dari Kecamatan Pajo, 1 orang dari Kecamatan Kilo, dan 5 orang dari Kecamatan Pekat.
"Proses pencermatan DPT ini masih dapat berkembang seiring mendekatnya hari pencoblosan," pungkas Wahyudin. (emo).