DPRD Dompu dan Disperindag Sidak ke Pangkalan Elpiji, Ini Temuannya

Kategori Berita

.

DPRD Dompu dan Disperindag Sidak ke Pangkalan Elpiji, Ini Temuannya

Koran lensa pos
Rabu, 17 April 2024
 
Sidak ke sejumlah pangkalan elpiji di Kecamatan Dompu dan Woja, Rabu (17/4/2024)



Dompu, koranlensapos.com - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Dompu bersama OPD terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan elpiji bersubsidi di Kecamatan Dompu dan Woja, Rabu (17/4/2024).

Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang turun melakukan sidak tersebut di antaranya Muhammad Ikhsan, Nadirah Al-Habsy, Suharlin, Ade Pribadi, Adi Rahmat, Dina Imayanti dan Nurahmi. Hadir pula Sekretaris DPRD Dompu Arif Hidayatullah. Sedangkan dari Disperindag yakni Kepala Dinas H. Armansyah bersama Kabid Pengawasan Perdagangan dan Pengendalian Industri, Sri Astuti Mulyanti, dan beberapa pejabat serta staf. Tampak hadir pula mendampingi, Camat Dompu, Muhammad Iksan dan Camat Woja Edyson HD, Sat Pol PP, LSM, dan wartawan.

Sidak dimulai di Kelurahan Bali Kecamatan Dompu dilanjutkan ke Kelurahan Potu dan Karijawa. Usai itu bergeser ke pangkalan di Kelurahan Kandai Dua di Kecamatan Woja.

Kadiaperindag H. Armansyah mengungkapkan dalam sidak tersebut ditemukan masih ada pangkalan yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Jika merujuk pada Lampiran Peraturan Gubernur NTB Nomor 750-444 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kg di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkan Rp 18.000 untuk kecamatan Dompu, Woja dan Pajo. Untuk Kecamatan Huu, Manggelewa, Kempo, dan Kilo Rp. 18.750. Sedangkan Kecamatan Pekat Rp. 19.500

"Tindakan kami adalah memberikan teguran dan peringan pada Agen agar membina pangkalannya masing-masing.  Jika masih melanggar akan dikenakan sangsi berupa pengirangan kuota bahkan cabut izin," tegas Arman. 

Senada dikemukakan Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan. Walau ada pangkalan yang tetap menjual sesuai HET 18 ribu, tetapi masih banyak pangkalan yang menjual di atas HET antara 20 -25 ribu bahkan ada juga mereka oknum diluar pangkalan yang menjual 40 rb.

*Kami meminta kepada pihak agen atau  pangkalan agar tetap menjual sesuai HET yang berlaku . Juga kepada masyarakat yang mengetahui kenakalan pihak agen atau pangkalan agar melaporkan pada pemerintah atau pihak terkait karena mafia tingkat lapangan tidak bisa kita pantau secara kontinyu tanpa bantuan semua pihak. 

Politisi NasDem ini mengatakan jika benar adanya pihak pangkalan yang 'bandel' dengan menaikan harga yang berlebihan maka pemerintah akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya. 

"Inshaallah dalam waktu dekat ini kami akan memanggil para pihak untuk didengarkan pendapatnya dalam mencari solusinya," janjinya. (emo).