Tim Patroli Gabungan Amankan 3 Terduga Pelaku Illegal Logging dan BB di Kawasan TNT

Kategori Berita

.

Tim Patroli Gabungan Amankan 3 Terduga Pelaku Illegal Logging dan BB di Kawasan TNT

Koran lensa pos
Minggu, 24 Maret 2024
Tim Patroli Gabungan dari TNI dan Polhut Taman Nasional Tambora menggeledah satu unit kendaraan pick up tanpa nopol yang memuat 6 balok kayu sonokeling diduga hasil illegal logging di kawasan TNT, Sabtu (23/3/2024)


Dompu, koranlensapos.com -  Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari anggota TNI dan Polhut Taman Nasional Tambora (TNT) menangkap 3 terduga pelaku illegal logging beserta sejumlah barang bukti di kawasan Taman Nasional Tambora.

Penangkapan terjadi di Pintu Satu Taman Nasional Tambora Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita. 

Tim Patgab yang dipimpin Ketua Sabarudin dan Sertu Safundi bersama 7 orang anggota itu mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan kayu sonokeling. 

Ketiga terduga pelaku berinisial AG (43), OA (52) dan SR (18). Ketiganya beralamat di Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M  mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut di atas. Pada hari Sabtu (23/3/3034) pukul 12.30 Wita, Anggota Patroli Gabungan TNI-Anggota Polhut Taman Nasional Tambora berangkat dari Resort Taman Nasional menuju Pintu Satu Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Tiba di lokasi yang dituju pada pukul 13.30 Wita dan berpapasan dengan mobil pick up Isuzu (tanpa Nopol) memuat kayu sonokeling diduga kuat hasil illegal logging. Tim Patroli langsung menghadang dengan menggunakan Mobil Patroli Taman Nasional dan mendapatkan 3 orang terduga pelaku di dalam kendaraan tersebut.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu sore itu kemudian dibawa ke Makodim 1614/Dompu. 

Selain mobil pick up dan 7 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan tersebut, Tim Patroli juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 unit mesin chinsaw, dan 3 buah jeriken bensin 20 liter

Selanjutnya ketiga terduga pelaku akan dibawa menuju GAKUM DLHK Provinsi NTB di Mataram dikawal oleh anggota Kodim 1614/Dompu dan Anggota Taman Nasional Tambora.

"Untuk semua barang bukti dititipkan sementara di Makodim 1614/Dompu," jelas Dandim. (emo).