Mataram, Lensa Pos NTB - Dalam upaya mempercepat upaya revitalisasi Satkamling dan meningkatkan Harkamtibmas menjelang Pemilu serentak tahun 2024. Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan Apel Satkamling di wilayah hukum masing-masing.
Menindaklanjuti perintah Kapolri, Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara serentak di wilayah hukum Polda NTB melaksanakan Apel Satkamling sekaligus memberikan penghargaan kepada Kelurahan dan Desa serta Lingkungan dan RT/RW yang ikut andil menjaga dan memelihara keamanan lingkungan.
Salah satu organisasi yang diberikan kepercayaan oleh Kapolda NTB untuk terlibat dalam kegiatan tersebut, adalah Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri. Senkom se NTB menerjunkan sedikitnya 250 Personel untuk melaksanakan apel Satkamling di wilayah hukum Polda NTB.
Ketua Senkom NTB, Yudi Kristiyanto, ST menegaskan bahwa Personel Senkom harus melibatkan diri dalam kegiatan Kepolisian, hal ini sebagai upaya mendukung Kamtibmas yang kondusif dan menjadi organisasi yang handal dan profesional dalam mewujudkan Kamtibmas melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
Kapolda NTB, Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto membacakan Amanat Kapolri, Apel Satkamling ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya Revitalisasi Satkamling. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
Situasi kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Tentunya berbagai dinamika tantangan tersebut harus kita hadapi bersama dengan mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Untuk itu, Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan Pamswakarsa.
Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol
No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling. (Rilis : SUKUR)