Sidang Putusan DKPP RI, Empat Teradu dari Bawaslu Dompu Dinyatakan Tidak Bersalah

Kategori Berita

.

Sidang Putusan DKPP RI, Empat Teradu dari Bawaslu Dompu Dinyatakan Tidak Bersalah

Koran lensa pos
Jumat, 03 Maret 2023

 

Sidang pembacaan putusan DKPP RI atas perkara Nomor 3-PKE/I/2023 dengan teradu Ketua beserta Anggota  dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu pada Rabu siang (01/03/2023)


Jakarta, koranlensapos.com - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 3-PKE/I/2023 dengan teradu Ketua beserta Anggota  dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu pada Rabu siang (01/03/2023).

Sidang berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Pengadu (Suryadin) dan 4 teradu (Irwan, Swastari Haz, Wahyudin dan Agus Awaludin) menghadiri langsung persidangan yang dipimpin Muhammad Tio Aliansyah, didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi itu.


Sidang pembacaan putusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar di Kantor KPU NTB pada hari Jumat (10/02/2023) lalu. 

Dalam putusannya, Majelis DKPP RI menetapkan 4 (empat) poin. Yakni menerima seluruh petitum teradu;
menolak aduan pengadu seluruhnya; 
memutuskan bahwa teradu 1,2,3, dan 4 tidak bersalah; dan 
merehabilitasi nama para teradu.



"DKPP menurut kami sudah memutuskan secara adil atas perkara tersebut sesuai dengan bukti-bukti  dan fakta persidangan," kata Irwan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu selaku Teradu I yang dikonfirmasi koranlensapos.com.



Namun demikian, lanjutnya bahwa perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Dompu sekaligus menjadi risiko tugas. 


"Bagi seluruh  penyelenggara pemilu, agar berhati-hati dan semakin cermat dalam melaksanakan UU agar Pemilu serentak ini berjalan lancar dan mari saling support," ujarnya.

Hal senada disampaikan Teradu II, Swastari Haz. Menurutnya perkara yang disidangkan oleh DKPP RI ini adalah alarm buat Bawaslu Dompu agar menjaga prinsip dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas.


"Proses DKPP kemarin membuat kami semakin semangat untuk terus bekerja dengan baik dan benar, berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. 


Perkara ini diadukan oleh Suryadin ke DKPP RI pada 21 November 2022. Surat diterima oleh DKPP RI dengan nomor 01-21/SET-02/XI/2022.

Sebagaimana dilansir koranlensapos.com sebelumnya, Suryadin selaku Pengadu menduga Bawaslu Kabupaten Dompu telah melakukan pelanggaran prosedur dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan. Suryadin yang juga mengikuti seleksi calon anggota Panwascam namun tidak lolos itu menyebut para calon Anggota Panwascam terpilih diketahui memiliki riwayat pekerjaan lain. Di antaranya Guru PNS maupun PPPK, Perangkat Desa, Kepala Sekolah swasta pada Yayasan, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Menurut penelusuran yang dilakukan Suryadin bahwa anggota Panwascam yang bernama Nurcahyani, Heri dan Hasanuddin saat proses seleksi belum mengantongi surat pengunduran diri sementara dari lembaga atau instansi yang berwenang. Namun kemudian diloloskan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu sebagai anggota Panwas Kecamatan.


Dalam persidangan pada 10 Februari 2023 lalu, para pihak teradu dari Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan bahwa proses rekrutmen para anggota Panwascam yang dinilai bermasalah itu semuanya telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang benar. 


Untuk mempertahankan materi aduannya, Suryadin selaku pengadu menunjukkan alat bukti di persidangan itu. Sebaliknya pihak teradu juga memperlihatkan alat bukti yang menguatkan pembelaannya.(emo).