Pilkades di Kabupaten Dompu Diundur Usai Pemilu 2024

Kategori Berita

.

Pilkades di Kabupaten Dompu Diundur Usai Pemilu 2024

Koran lensa pos
Rabu, 01 Maret 2023

 

Bupati Dompu, H. Kader Jaelani beserta Wabup H. Syahrul Parsan saat meninjau Masjid Babut Taubah Desa Katua Kecamatan Dompu, Rabu (01/03/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Sebanyak 33 Kepala Desa di Kabupaten Dompu akan berakhir masa jabatannya pada 4 Januari 2024. 

Bupati Dompu, H. Kader Jaelani menyebutkan bahwa Pemilihan Langsung Kepala Desa di Kabupaten Dompu resmi diundur hingga usai Pemilu 2024.

"In sya'allah resmi ditunda tapi masih menunggu jawaban dari provinsi," jawab Bupati saat dikonfirmasi koranlensapos.com usai menghadiri acara Launching Desa Katua dan Desa Mbawi Kecamatan Dompu sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan meninjau proses renovasi Masjid Babut Taubah Desa Katua pada hari Rabu (/1/03/2023).



Bupati AKJ menjelaskan salah satu alasan penundaan adalah persoalan waktu. Untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades di 33 desa tersebut membutuhkan waktu dan proses panjang. Di sisi lain aturan perundang-undangan telah menetapkan apabila dimajukan, maka pelaksanaannya paling lambat 1 November 2023.

"Berdasarkan ketentuan tidak boleh melewati tanggal 1 November 2023. Sementara kalau kita tetapkan saat ini maka persiapannya akan melampaui tanggal tersebut bahkan akan memasuki tanggal 14 Januari 2024," jelasnya.


Untuk kepastian mengenai hal ini, Bupati Dompu mengatakan akan menginformasikan di hadapan para awak media dalam acara konferensi pers.

"Kita akan mengundang media untuk menyampaikan alasan penundaan ini," pungkas AKJ. (emo).