Babinsa Tanju Tegaskan Masyarakat Binaan Hindari Narkoba

Kategori Berita

.

Babinsa Tanju Tegaskan Masyarakat Binaan Hindari Narkoba

Koran lensa pos
Minggu, 12 Februari 2023

 

Babinsa Tanju, Serda Nurdin, SH komsos dengan warga binaan



Dompu, koranlensapos.com - Peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Dompu kian mengkhawatirkan. Masyarakat juga menjadi semakin resah. Peredaran barang haram itu sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terjadi hampir setiap hari. Terbukti penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu didominasi kasus narkoba.


Fakta tersebut juga menjadi kekhawatiran Babinsa Desa Tanju, Serda Nurdin, SH. Melalui kegiatan Komsos bersama warga binaan, Babinsa yang berpendidikan Strata Satu Ilmu Hukum itu mengingatkan dengan tegas kepada masyarakat untuk menghindari narkoba sejauh-jauhnya.

"Jangan dekat-dekat dengan yang namanya narkoba," tegasnya.


Dijelaskan Babinsa, narkoba merusak fisik dan mental pemakainya. Narkoba dapat menyebabkan penggunanya kecanduan. Semakin kecanduan, semakin bahaya efek samping terhadap kesehatan mental dan fisik. 
Salah satu dampak narkoba adalah menurunnya kualitas kesehatan mental
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba adalah zat dan obat-obatan bersifat adiktif yang memberi efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Obat-obatan ini disalahgunakan oleh pecandu untuk memberikan rasa tenang, meredakan nyeri, dan meningkatkan kepercayaan diri.

Narkoba yang disalahgunakan dapat memberikan efek samping dan dampak yang berbahaya bagi tubuh. Selain kesehatan fisik menurun, narkoba berdampak langsung pada kesehatan mental jangka panjang pada penggunanya. 

Penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi dan struktur otak yang mempengaruhi kognitif (sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu. 

Salah satu dampak penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya adalah menurunnya kualitas kesehatan mental dan psikologis, seperti depresi, rasa cemas hingga ingin bunuh diri.

"Kalau fisik dan mental sudah rusak akibat narkoba, maka akan kehilangan masa depan," ujarnya.



Selanjutnya Babinsa menjelaskan sanksi hukum bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba.


Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Adapun pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika: 

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

"Saya ingatkan kepada masyarakat binaan saya di Desa Tanju agar tidak terlibat sebagai penyalahguna apalagi pengedar narkoba. Pengalaman yang dialami orang lain jadikan sebagai pelajaran bagi kita untuk menjauhi barang terlarang itu," pungkasnya. (emo).