Pelayanan Mobile E-KTP Disdukcapil Dompu Sasar Sekolah dan Desa

Kategori Berita

.

Pelayanan Mobile E-KTP Disdukcapil Dompu Sasar Sekolah dan Desa

Koran lensa pos
Kamis, 17 November 2022

 

Kabid PIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, Arif Rahman sedang memaparkan program pelayanan mobile dalam upaya menyasar warga yang belum memiliki KTP Elektronik. Kegiatan itu dipandu oleh Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Dompu, Abu Hasan Takwa di Hotel Tree House Nangadoro Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Kamis (17/11/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu menyasar ke sekolah-sekolah dan desa/kelurahan untuk melakukan pelayanan mobile dalam perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Arif Rahman, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Dompu pada acara sosialisasi yang digelar oleh KPU Kabupaten Dompu di Hotel Tree House Nangadoro Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Kamis (17/11/2022).

Arif menyampaikan pelayanan mobile goes to school dan ke desa-desa itu merupakan inovasi Disdukcapil Kabupaten Dompu agar masyarakat bisa memiliki KTP Elektronik. Khusus untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 adalah untuk memastikan kepemilikan KTP El bagi pemilih pemula.

"Untuk jenjang SMA sederajat yang usianya 16 tahun dilakukan perekaman. Sedangkan bagi yang usianya 17 tahun langsung dilakukan pencetakan. Begitu juga di desa dan kelurahan. Kami mengistilahkan pelayanan mobile ini dengan nama RELADICEK yaitu Rekam di Tempat Langsung Dicetak," jelas Arif.

Dikemukakan Arif, pelayanan mobile menyasar ke sekolah dan desa/kelurahan untuk perekaman dan pencetakan KTP El bagi pemilih pemula  ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Pelayanan lebih ditingkatkan lagi pada tahun 2021 hingga kini. 

Lebih lanjut Arif berharap dukungan dari Camat, Kepala Desa, Lurah maupun pihak sekolah jenjang SMA/SMK sedeeajat dalam pelaksanaan perekaman dan pencetakan KTP El ini. Dukungan dimaksud adalah penyampaian informasi kepada masyarakat agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perekaman dan pencetakan E-KTP. Antara lain Kartu Keluarga dan Ijazah terakhir yaitu SMP.

"Pada hari H dan jam D pelaksanaan pelayanan mobile mohon disiapkan semua dokumen-dokumen tersebut," imbaunya.

Arif menyebut saat ini pihaknya sedang berupaya untuk melakukan perekaman dan pencetakan bagi lebih dari sepuluh ribu pemilih pemula. Di antaranya 1.259 siswa SMK dan 2.413 orang siswa SMA.

Arif menegaskan bahwa KTP Elektronik memiliki multifungsi. Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) harus diawali kepemilikan KTP. Demikian pula untuk menyampaikan hak pilih harus memiliki KTP. Karena itu kepemilikan KTP merupakan suatu keharusan.

Arif menyebut inovasi di atas juga mendekatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Arif juga menjelaskan pertanyaan masyarakat mengenai warga yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih terdaftar sebagai pemilih. Dikatakannya bahwa Dinas Dukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data kependudukan meski telah meninggal dunia. Penghapusan data kependudukan akan bisa dilakukan apabila pihak keluarga melaporkan secara resmi dengan dilengkapi pengantar dari desa/kelurahan setempat. 

"Berkas itu dilampirkan dan discan kemudian dimasukkan dalam server Kemendagri. Baru data kependudukan bisa dihapus. Kalau kami langsung mencoret, kami akan terkena sanksi pidana," tandasnya.

Di akhir penjelasannya, Arif menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Dompu berdasarkan data Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu Semester I tahun 2022 per tanggal 30 Juni 2022 sebanyak 254.190 jiwa. (emo).