Cegah Kerusakan Hutan Madaprama, Tim Satgas Dibentuk, TNI POLRI Dilibatkan

Kategori Berita

.

Cegah Kerusakan Hutan Madaprama, Tim Satgas Dibentuk, TNI POLRI Dilibatkan

Koran lensa pos
Sabtu, 22 Oktober 2022

 

Rakor pembentukan Tim Satgas Pamhut Madaprama, Jumat (21/10/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Kerusakan hutan di Kabupaten Dompu kian merajalela dan semakin mengkhawatirkan. Hal itu menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. 

Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah lagi, khususnya di wilayah Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, maka dilaksanakan pembentukan Tim Satuan Tugas Pengamanan Hutan.

Pembentukan Satgas dimaksud dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Desa Madaprama pada hari Jumat (21/10/2022).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.45 Wita itu dihadiri Ketua Ampang Riwo yang diwakili oleh Ibu Ida Wahyuni, SH,  Danramil 1614-01/Dompu yang diwakili oleh Pelda Ilham, Kades Madaprama Ilham S. Pd,  Babinsa Desa Madaprama Serma Sukri, Ketua BPD Desa Madaprama Jamal S. Pd, Ketua kelompok Tani hutan, Ketua adat H. Husrin, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat umum lainnya.

Kades Ilham dalam sambutannya menegaskan bahwa kondisi hutan  Madaprama saat ini sangat memprihatinkan. Untuk itu ia mengajak bersama KPH untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kerusakan terus menerus dan berkelanjutan.

"Ini terbukti kuat bahwa masih ditemukan oknum-oknum masyarakat yang masih melakukan pelebaran tanpa melakukan penanaman kembali seperti komitmen awal," tandasnya.

Ditegaskan Kades, ajakan menjaga kelestarian hutan adalah demi kebaikan bersama untuk segenap masyarakat saat ini lebih-lebih bagi keberlangsungan hidup anak cucu di masa mendatang. 

"Ini bukan menguntungkan satu kelompok saja dan kami mengajak masyarakat agar melakukan penanaman kembali agar ekonomi meningkat melalui pohon buah-buahan yang kita tanam seperti kemiri, klengkeng, jambu dan lain - lain. Paling tidak masyarakat wajib tanam  20 pohon di areal lahan masing-masing karena ini sudah merupakan komitmen bersama pada saat pengajuan surat proposal," ujarnya.


Pendamping kehutanan sosial dari KPH yang diwakili oleh Ibu Ida Wahyuni, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah pusat sudah berjalan 5 lima tahun dan di tingkat bawah sudah menyebar di masing-masing kecamatan.

"Kemarin juga kami telah bertemu dengan pemerintah pusat salah satu pembahasan bagaimana langkah untuk perlindungan hutan," tegasnya.

Dikatakan Ida Wahyuni, hingga kini para petani hanya fokus melakukan penanaman jagung tanpa melakukan rehabilitasi ataupun penanaman kembali seperti komitmen awal.

"Dan kami juga sudah melakukan evaluasi bahwa pengasilan jagung tidak mampu menutupi kebutuhan petani selama setahun bukan berarti kami melarang tanam jagung tapi minimal ada tanaman buah-buahan di areal lahan kemitraan tersebut apalagi saat ini mata air kita hampir tidak ada," sebutnya.

Ida menyebut bahwa di Desa Madaprama telah dibentuk 7 (tujuh) kelompok tani hutan yang pernah diusulkan untuk pengajuan kemitraan selama 35 tahun melalui kementerian kehutanan pusat. Maka poktan yang telah dibentuk supaya bisa mengelola lahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku tentang perhutanan sosial. Bukan hanya fokus menanam jagung, tetapi juga melakukan penanaman pepohonan produktif yang dapat menghasilkan buah di masa akan datang.

Danramil 1614-01/Dompu yang diwakili  Pelda Ilham menjelaskan betapa pentingnya tentang perawatan hutan karena saat ini hutan sangat memperihatinkan. Untuk itu langkah yang tepat yaitu untuk menanam kembali pohon buah-buahan sehingga anak cucuk  menikmati ke depannya.


"Dan sekarang kita buktikan bersama akibat dari gundulnya hutan telah terjadi bencana alam seperti tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa," ucapnya.

Ketua adat Desa Madaprama H. Husrin menyampaikan harapan kepada masyarakat yang telah menggarap lahan di areal kemitraan agar ditanami pohon sesui dengan komitmen awal dan tidak ada lagi yang melakukan pelebaran areal tersebut.

Menanggapi usulan H. Husrin, Kades Madaprama mengiyakan. 

"Untuk itu kami membentuk Tim Satgas pengawasan Hutan agar bisa melakukan pencegahan dan melakukan sosialisasi untuk kelompok tani bisa segera melakukan penanaman kembali pohon yang bermanfaat," ujarnya.

Ida Wahyuni kembali menegaskan bahwa sebenarnya masyarakat harus bersyukur dengan adanya kemitraan untuk mengelola lahan tersebut. Tetapi juga harus memenuhi persyaratan di antaranya harus melakukan reboisasi dan tidak boleh ada pembukaan lahan baru.

"Dan apabila hasilnya tidak ada bukti maka tidak menutup kemungkinan kemitraan itu akan dicabut kembali," paparnya.

 Anggota Kodim 1614/Dompu Kopda Zunaidin dalam tanggapannya menyampaikan ada dua hal yang saling berkaitan, yaitu pelebaran areal lahan baru oleh oknum maayarakat dan melakukan reboisasi atau penanaman kembali.

"Untuk itu saya sarankan agar KPH maupun Pemdes Madaprama agar segera memetakan batas-batas areal wilayah kemitraan supaya kita bisa mengetahui oknum-oknum masyarakat yang melakukan pelebaran atau pembukaan lahan baru," usulnya.

Demikian pula bagi masing-masing ketua kelompok, Kopda Zunaidin meminta agar selalu mengecek aktivitas anggotanya baik reboisasi maupun memberikan teguran bagi oknum yang telah melakukan pelebaran/pembukaan lahan baru agar dihentikan.

"Dan saya ingatkan tidak ada yang jual beli lahan dengan modus pinjam pakai selama tiga tahun setelah areal lahan tersebut bersih/kecil baru diduduki kembali ini juga akan menjadi potensi konflik karena mengingat permasalahan lahan sangat urgent," tandasnya mengingatkan.

Ia juga berharap kepada KPH bersama Pemdes Madaprama agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap oknum masyarakat yang melakukan pelebaran/pembukaan lahan baru sehingga pada saat Tim Satgas melakukan operasi gabungan tidak ada lagi alasan  masyarakat bahwa belum ada pemberitahuan dari pemerintah karena ini akan dijadikan tameng bagi oknum-oknum tersebut.

"Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa keterlibatan kami khususnya institusi TNI bahwa sesuai instruksi bapak Presiden  Republik Indonesia nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan liar di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia termasuk memerintahkan TNI untuk melakukan pencegahan dan penangkapan terhadap terjadinya penebangan liar illegal logging dan ini diteken kerjasama antara Departemen Kehutanan dengan Mabes TNI No 51/II/PIK-I /2003 melakukan kegiatan menyelamatkan hutan tropis Indonesia," urainya. (emo).